Buang Sampah tak Sesuai Jadwal di Palembang, Siap siap Disanksi Kurungan 3 Hari Denda Rp 250 Ribu
diluar dari jadwal yang ditentukan dikenakan sanksi kurungan tiga hari dan denda Rp250 ribu
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
Buang Sampah Tidak Sesuai Jadwal di Palembang, Siap siap Disanksi Kurungan 3 Hari Denda Rp 250 Ribu
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Palembang (DLHK) Kota Palembang, Alex Fernandus mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terhadap jadwal pembuangan sampah di Palembang.
Selain mensosialisasikan jadwal, pihaknya juga akan menyampaikan sanksi bagi pelanggar.
"Secepatnya akan dijalankan, kalau bulan sudah siap maka akan kita terapkan," kata dia, Senin (3/2/2020).
Pemerintah Kota Palembang, resmi mengatur jam pembuangan sampah.
Jadwal pembuangan sampah diberlakukan pada malam hari mulai pukul 21.00 WIB - 04.00 WIB.
Kemudian jadwal pembuangan sampah saat siang mulai pukul 09.00 WIB - 16.00 WIB.
• Resmi Diberlakukan Jadwal Pembuangan Sampah di Palembang, Catat Jam Diperbolehkan Buang Sampah
Alex mengatakan, menumpuknya sampah juga lantaran kendala lainnya, yakni kurangnya alat atau armada pengangkut sampah yang masih dibutuhkan DLHK.
Dari 104 kendaraan yang ada, hanya sekitar 80 unit kendaraan yang bisa digunakan.
Sehingga dipastikan pengaturan jam pembuangan sampah ini akan efektif.
"Armada kita masih kurang, untuk di pasar tradisional saja kita gunakan 40 mobil yang mengangkut setiap harinya. Belum lagi eksavator kita kurang untuk mendorong sampah-sampah di TPA," katanya.
Sebelumnya, Walikota Harnojoyo, mengatakan, bagi masyarakat yang melanggar membuang sampah di luar dari jadwal yang telah ditentukan, maka akan disanksi.
"Jika masih ditemukan warga yang membuang sampah sembarangan,
diluar dari jadwal yang ditentukan dikenakan sanksi kurungan tiga hari dan denda Rp250 ribu," kata Walikota Palembang, Harnojoyo, Senin (3/2/2020) seusai pembahasan penanganan sampah di Rumah Dinas Walikota Jalan Tasik Kambang Iwak Palembang.
Harnojoyo mengatakan, secara tegas telah mengatur jam pembuangan sampah sebagai solusi penumpukan sampah yang sering tidak terangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang.
"Kita atur jam pembuangan sampah ini termasuk untuk pembuangan sampah ke TPS pun juga kita atur," ujarnya, Senin (3/2/2020).
Menurut dia, selama ini yang menjadi kendala saat petugas sudah mengambil sampah pada pagi hari, tak lama berselang warga ada yang buang sampah lagi.
Sehingga seolah sampah yang ada di TPS maupun di jalanan ini tidak diangkut.
Selain itu, pihaknya menyiakan petugas agar tidak ada yang sembarangan membuang sampah terutama di badan jalan atau trotoar.
"Kita siagakan petugas pengamanan di 177 TPS Ilegal, sanksi dalam Perda itu langsung diterapkan jika ditemukan warga membuang sampah sembarangan," katanya.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Andries Lionardo mengatakan,
tujuan kebijakan mungkin baik untuk efektivitas kerja pegawai dinas kebersihan.
Namun, masalah sampah adalah persoalan yg muncul 24 jam di tengah masyarakat.
"Sebaiknya ada mekanisme yang tepat di setiap RT untuk penampungan awal sebelum petugas dinas mengambil secara kolektif. Tidak perlu sanksi tapi harus mekanisme atau alur pembuangan sampah yang efektif dan distributif. Penanganan sampah dibuat kebijakan per wilayah berbasis jenis sampah yang ada. Rekrutmen petugas sampah secara profesional," kata dia.