Buang Sampah tak Sesuai Jadwal di Palembang, Siap siap Disanksi Kurungan 3 Hari Denda Rp 250 Ribu

diluar dari jadwal yang ditentukan dikenakan sanksi kurungan tiga hari dan denda Rp250 ribu

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
act
Guru Dwi Pahlawan Pendidikan yang Juga Seorang Tukang Sampah 

Buang Sampah Tidak Sesuai Jadwal di Palembang, Siap siap Disanksi Kurungan 3 Hari Denda Rp 250 Ribu

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Palembang (DLHK) Kota Palembang, Alex Fernandus mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terhadap jadwal pembuangan sampah di Palembang.

Selain mensosialisasikan jadwal, pihaknya juga akan menyampaikan sanksi bagi pelanggar.

"Secepatnya akan dijalankan, kalau bulan sudah siap maka akan kita terapkan," kata dia, Senin (3/2/2020).

Pemerintah Kota Palembang, resmi mengatur jam pembuangan sampah.

Jadwal pembuangan sampah diberlakukan pada malam hari mulai pukul 21.00 WIB - 04.00 WIB.

Kemudian jadwal pembuangan sampah saat siang mulai pukul 09.00 WIB - 16.00 WIB.

Resmi Diberlakukan Jadwal Pembuangan Sampah di Palembang, Catat Jam Diperbolehkan Buang Sampah

Alex mengatakan, menumpuknya sampah juga lantaran kendala lainnya, yakni kurangnya alat atau armada pengangkut sampah yang masih dibutuhkan DLHK.

Dari 104 kendaraan yang ada, hanya sekitar 80 unit kendaraan yang bisa digunakan.

Sehingga dipastikan pengaturan jam pembuangan sampah ini akan efektif.

"Armada kita masih kurang, untuk di pasar tradisional saja kita gunakan 40 mobil yang mengangkut setiap harinya. Belum lagi eksavator kita kurang untuk mendorong sampah-sampah di TPA," katanya.

Sebelumnya, Walikota Harnojoyo, mengatakan, bagi masyarakat yang melanggar membuang sampah di luar dari jadwal yang telah ditentukan, maka akan disanksi.

"Jika masih ditemukan warga yang membuang sampah sembarangan,
diluar dari jadwal yang ditentukan dikenakan sanksi kurungan tiga hari dan denda Rp250 ribu," kata Walikota Palembang, Harnojoyo, Senin (3/2/2020) seusai pembahasan penanganan sampah di Rumah Dinas Walikota Jalan Tasik Kambang Iwak Palembang.

Harnojoyo mengatakan, secara tegas telah mengatur jam pembuangan sampah sebagai solusi penumpukan sampah yang sering tidak terangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang.

"Kita atur jam pembuangan sampah ini termasuk untuk pembuangan sampah ke TPS pun juga kita atur," ujarnya, Senin (3/2/2020).

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved