120 Fintech Ilegal Ditutup Tim Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan di Awal 2020

Satuan tugas (Satgas) waspada investasi awal tahun ini telah menghentikan kegiatan 120 financial technology (fintech) peer to peer lending.

Editor: Refly Permana
http://www.hoyapreneurs.org/
120 Fintech Ilegal Ditutup Tim Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan di Awal 2020 

SRIPOKU&.COM, PALEMBANG - Satuan tugas (Satgas) waspada investasi awal tahun ini telah menghentikan kegiatan 120 financial technology (fintech) peer to peer lending.

Hal tersebut dilakukan lantaran beroperasi tanpa mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan, dari 120 fintech ilegal tersebut melakukan kegiatan pada website, aplikasi, atau penawaran melalui SMS yang beredar.

Dia mengungkapkan masyarakat juga diminta untuk berhati-hati dalam memanfaatkan mudahnya penawaran peminjaman uang dari fintech.

Hal ini karena tanggung jawab dalam pengembalian dana yang dipinjam adalah urusan pribadi.

Ratusan Entitas Fintech Peer to Peer Lending Ilegal Ditertibkan, Lihat di www.sikapiuangmu.ojk.go.id

"Meminjam uang dimanapun harus bertanggungjawab untuk membayarnya.

Bahayanya jika meminjam di fintech peer to peer lending ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman," katanya, Jumat (31/1/2020).

Sebelumnya, pada tahun 2019, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 1494 fintech peer to peer lending ilegal.

Total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 s.d. Januari 2020 sebanyak 2018 entitas.

Selain fintech ilegal, satgas juga telah menghentikan 28 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Waspada Fintech Ilegal Bukan Cuma Akses Data Pribadi Tapi Juga Minta Foto Bugil

Dari 28 entitas tersebut ada 13 perdagangan forex tanpa izin, 3 penawaran pelunasan utang, 2 investasi money game, 2 equity crowdfunding ilegal, 2 multilevel marketing tanpa izin, 1 investasi sapi perah, 1 investasi properti, 1 pergadaian tanpa izin, 1 platform iklan digital, 1 investasi cryptocurrency tanpa izin dan 1 koperasi tanpa izin.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go. id.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved