Nekat Buka Baju dan Bra di Panggung Demi Saweran, Biduan Dangdut Ini Kini Terancam 10 Tahun Penjara

Hanya gara-gara disawer ratusan ribu, seorang biduan dangdut di Sulawesi Selatan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Kolase Sripoku.com/TribunStyle.com
Nekat Buka Baju dan Bra di Panggung Demi Saweran, Biduan Dangdut Ini Kini Terancam 10 Tahun Penjara 

Para biduan bergantian bernyanyi sambil mengonsumsi miras.

3. Ternyata Disawar Penonton yang Joged

Saat giliran ICS bernyanyi, salah seorang penonton menyodorkan uang saweran seratus ribu dan meminta biduan buka baju.

ICS pun menerima uang tersebut dan membuka baju beserta dalamannya (BH).

Aksi telanjang dada sambil bernyanyi dipertontonkan ICS membuat suasana penonton heboh.

4. Nyanyi di Atas Meja, Direkam Warga dan Video Tersebar

Tanpa sadar, ICS yang tengah asik bernyanyi hingga naik di atas sebuah meja, direkam penonton pakai kamera ponsel.

"Kemudian (penonton) memposting atau menyebarkan melalui status WA oleh saudara SR, dilihat banyak orang hingga videonya tersebar," ujar Eddy Sumantri.

VIRAL Potret Dokter dan Perawat Kelelahan Rawat Pasien Virus Corona, Berjuang sampai Tidur di Lantai

Dengan CAS Filtration, Air Mentah Bisa Langsung Diminum, Inovasi Jalin Elsaprike dari DLH Musirawas

Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri saat konferensi pers terkait kasus tindak pidana pornografi di Markas Polres Barru, Selasa (28/1/2020)
Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri saat konferensi pers terkait kasus tindak pidana pornografi di Markas Polres Barru, Selasa (28/1/2020) (akbar)

Atas kasus tersebut, Polres Barru mengamankan ICS untuk diproses lebih lanjut.

"Kita masih pengembangan terkait kasus ini. Beberapa saksi sudah kita periksa, pelaku juga sudah kita mintai keterangannya," ujarnya.

 5. Biduan Dangdut dari Kalimantan

Diketahui, ICS merupakan warga asal Berau, Kalimantan Timur yang merantau di Kabupaten Barru.

Barang bukti yang diamankan atas kasus ini, diantaranya yakni BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi.

Selain saksi, pelaku yang memposting atau penyebar pertama video aksi porno tersebut juga akan diperiksa oleh penyidik Polres Barru.

Kini Jadi Tersangka KDRT Dipo Latief, Terungkap Sosok Mantan Suami Pertama Nikita Mirzani, Populer!

Tak Tahan Dicap Pengangguran dan Tukang Pijat, Teddy Ungkap Pekerjaannya, Bisnis sampai ke Melbourne

ICS selaku yang mempertontonkan aksi porno, disangkakan pasal 34 dan 36 Undang - undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved