Nekat Buka Baju dan Bra di Panggung Demi Saweran, Biduan Dangdut Ini Kini Terancam 10 Tahun Penjara
Hanya gara-gara disawer ratusan ribu, seorang biduan dangdut di Sulawesi Selatan terancam hukuman 10 tahun penjara.
SRIPOKU.COM - Hanya gara-gara disawer ratusan ribu, seorang biduan dangdut di Sulawesi Selatan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Seorang biduan di Sulawesi Selatan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tak senonoh saat di atas panggung.
Diketahui biduan dangdut candoleng-candoleng berinisial ICS ini nekat membuka baju dan melepas bra-nya saat bernyanyi di panggung.
Sontak aksi sang biduan pun membuah para penonton heboh.
Bahkan ada pula yang sengaja merekamnya.
Alhasil rekaman adegan tak senonoh yang dilakukan ICS, sang biduan dangdut pun semakin tersebar di grub WhatsApp masyarakat luas.

• BREAKING NEWS: Polrestabes Palembang Tangkap Penghina Seorang Anggota Polisi di Akun Facebook
• Ramalan Bintang Cinta Jumat 31 Januari 2020: Virgo Romantis, Hubungan Sagitarius Renggang
Kini setelah aksinya tersebar hingga viral, biduan dangdut muda berusia 24 tahun ini terancam hukuman 10 tahun penjara.
1. Penjelasan Resmi Polisi
Polres Barru menangani kasus ini karena berpotensi rawan jadi isu liar mengingat Barru tahun ini menggelar Pilkada 2020.
Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri memimpin langsung konferensi pers di Polres Barru, Selasa (28/1/2020)terkait kasus ini.
"Kejadiannya dua hari lalu sekitar pukul 23.30 Wita. Pelaku diamankan di kontrakannya setelah petugas terima laporan dari masyarakat serta bukti video yang sudah tersebar," kata Wakapolres Barru, Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri didampingi Kasubag Humas, AKP Sainuddin.
2. Kronologi, Ada Minuman Keras
Kronologinya, karaoke cayya - cayya memeriahkan acara syukuran yang diadakan oleh warga di Desa Corawali, tepatnya Minggu (19/1/2020).
Acara yang berlangsung malam tersebut menurut Eddy Sumantri, tak mengantongi izin keramaian dari Polres Barru.
Beberapa biduan hadir bernyanyi mengisi acara tersebut, termasuk ICS.