Berita Palembang

Belasan Mantan Pekerja PT Nusapala Parkir Mengadu ke Disnakertrans Sumsel, Tuntut Uang Pesangon

Puluhan mantan karyawan PT Nusapala Parkir bersama kuasa hukumnya menuntut uang pesangon yang tidak diberikan perusahaan.

Penulis: Andi Wijaya | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/Awijaya
Belasan mantan pekerja di PT Nusapala Parkir mengadu ke Disnakertrans Sumsel untuk menuntut uang pesangon dan jasa kerja, Kamis (30/1/2020) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Puluhan mantan pekerja PT Nusapala Parkir bersama kuasa hukumnya Achmad Azhari SH dan Awaludin SH dari kantor Hukum Awaludin Kuanksah mendatangi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi atau Disnakertrans Sumsel, Kamis (30/1).

Kedatangan mereka untuk mengadukan pihak perusahaan yang sampai sekarang belum juga memberikan pesangon dan uang jasa. Padahal, sejak Desember 2019 lalu mereka telah di-PHK.

"Kami dari kantor hukum Kuanksah bersama 16 mantan pekerja PT Nusapala Parkir, tapi hingga saat ini belum membayarkan uang pesangon dan uang jasa mantan karyawannya tersebut. Jadi kami dan mantan karyawan yang di-PHK menuntut pesangon dan uang jada. Kami minta Disnakertrans Sumsel bisa menjembataninya penyelesaian persoalan ini,"ungkap Kuasa Hukum mantan karyawan PT Nusapala Parkir, Achmad Azhari SH didampingi Awaludin SH.

Sebelum mendatangi Disnakertrans Sumsel untuk memberikan surat melakukan mediasi Tripartit antara mantan karyawan dengan perusahaan tersebut, pihaknya telah menyurati secara Bipartit namun tidak ada respon dari PT Nusapala Parkir yang merupakan pengelola parkir RS Hermina baik yang berada di Jalan Basuki Rahmat Palembang maupun Jakabaring.

Dua Kades di Kecamatan Lintang Kanan Empatlawang Kecelakaan Mobil Masuk Jurang, Satu Orang Tewas

Nonton dan Dengerin Musik Seru Cuma Dengan Satu Alat Ini, Cocok untuk Ruang Terbatas

Pura-pura Mati Wanita Muratara Ini Selamat dan tidak Jadi Diperkosa, Kini Ia Menuntut Keadilan

"Tidak adanya tanggapan dari pihak pengelola parkir tersebut, maka kita bersama mantan pekerja PT Nusapala Parkir mendatangi Disnakertrans Sumsel dan Alhamdulillah mereka siap menjadi jembatan untuk melakukan mediasi terkait permasalahan ini," katanya kembali.

Lanjutnya, PT Nusapala Parkir sebenarnya telah melanggar undang-undang ketenagakerjaan, dimana mantan karyawan yang sudah bekerja sejak 2011 ini bekerja diatas delapan jam.

"Mereka bekerja diatas delapan jam seharusnya mendapatkan uang lembur tapi ini tidak bahkan uang pesangon pun tidak diberikan," jelasnya.

Apalagi masa kerja 16 orang ini melebihi tiga tahun tapi tidak pernah diangkat karyawan tetap (PKWT).

"Setelah sekian lama bekerja bukan diangkat malah diputus kontrak dan digantikan dengan karyawan baru," ungkapnya.

Sehingga diharapkan dengan adanya Disnakertrans Sumsel sebagai pihak ketiga dalam hal mediasi akan mampu memberikan solusi yang terbaik kepada 16 mantan karyawan PT Nusapala Parkir yang di-PHK. (diw).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved