Human Interest Story

Residivis Kasus Curat Kembali Berulah: Saya Belum Bekerja dan Tidak Punya Uang

Dedi kembali ditangkap polisi setelah melancarkan aksi kejahatannya di sebuah warung milik korban di Dusun I Desa Beruge Kecamatan Babat Toman.

Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/Fajeri Ramadhoni
Dedi saat diamankan di Polsek babat Toman Resort Muba dalam kasus pencurian uang di Warung. 

TIDAK ada pekerjaan, dan tidak punya uang. Itulah alasan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang pernah mendekam di penjara selama 1 tahun 6 bulan pada tahun 2015 lalu, Dedi (44) kembali berulah melakukan aksi kejahatan membobol warung milik warga. Lagi-lagi alasannya tidak punya uang untuk kebutuhan sehari-hari, sementara lelaki yang berdomisili di Dusun IV Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba itu mengaku setelah bebas dari hukuman penjara dirinya tidak ada pekerjaan tetap.

Dedi kembali ditangkap polisi setelah melancarkan aksi kejahatannya di sebuah warung milik korban di Dusun I Desa Beruge Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba, Sabtu (25/01/2020) sekira pukul 13.00.

Kapolres Muba, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIk melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin SH MH membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Tersangka merupakan residivis kasus Curat dan telah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan pada tahun 2015 lalu. Adapun kerugian materi korban sebesar Rp 179 ribu," ujarnya.

AKP Ali Rojikin menyebutkan, kejadian berawal saat korban Ruslan (70) tengah tidur-tiduran di warungnya, saat itulah tersangka masuk mengambil uang milik korban di dalam kaleng penyimpanan uang yang dilihat korban.

"Spontan saja korban berteriak maling dan langsung berusaha mengejar tersangka yang sudah sempat melarikan diri dengan motor Yamaha Mio Seoul warna merah-hijau tanpa plat nomor polisi," jelasnya.

Setelah dilakukan pengejaran kata AKP Ali, korban bahkan sempat terseret sejauh 6 meter ketika menahan laju motor tersangka, sebelum kemudian korban terjatuh di aspal setelah tersangka curas itu memukul tangan korban. Warga yang melihat dan mendengar teriakan korban spontan mengejar dan menangkap tersangka sebelum dibawa ke rumah kepala desa (Kades) Beruge.

"Kita dapatkan informasi dari kades, anggota kita kemudian bergerak ke TKP dan tersangka sudah kita amankan dengan barang bukti kejahatannya," tegas AKP Ali seraya menyebutkanm, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu tersangka Dedi mengaku, dia melakukan aksi kejahatan itu lantaran tidak mempunyai pekerjaan dan untuk mencukupi keperluan sehari-hari. “Untuk keperluan sehari-hari pak, kalau tidak mencuri tidak ada uang,” ujarnya. (dho)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved