Berita Empatlawang

Berkat Informasi Masyarakat, Tersangka RP Bandar Narkoba di Sikap Dalam Empatlawang Diciduk Polisi

Berkat informasi dari masyarakat, Satnarkoba Polres Empat Lawang berhasil menangkap tersangka RP (40), bandar narkoba.

Penulis: Awijaya | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/Awijaya
Satnarkoba Polres Empat Lawang menangkap tersangka RP (40) Warga Desa Puntang Kecamatan Sikap Dalam, bersama barang bukti narkoba jenis Shabu dan ekstasi, Minggu (26/1/2010) 

Laporan wartawan sripoku.com, Awijaya

SRIPOKU.COM,EMPATLAWANG-- Berkat informasi dari masyarakat, Satnarkoba Polres Empat Lawang berhasil menangkap tersangka RP (40), petani Warga Desa Puntang Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang, pada Minggu (26/1/202) sekira pukul 00.30

Kasat Narkoba Polres Empat Lawang, Iptu Rusdianto mengatakan setelah mendapat informasi dari masyarakat di Desa Puntang Kecamatan Sikap Dalam sering terjadinya transaksi jual beli narkoba.

Selanjutnya ia mengumpulkan anggota opsnal narkoba & di back up anggota tim reskrim.

Sekira pukul 00.30 Wib, Minggu (26 1/2020) dan langsung memimpin penggrebekan di rumah RP beserta empat anggota opsnal resnarkoba dan lima anggota buser Sat Reskrim.

Setelah dilakukan penggrebekan di rumah tersangka diamankan oleh anggota opsnal satu orang laki-laki inisial RP.

Residivis Pencurian Ini Kembali Berulah,Berakhir di Sel Jeruji Besi Polsek Babat Toman Resor Muba

Kisah Mahasiswa Indonesia Terisolasi di Wuhan, Bertahan Hidup Hindari Virus Corona, Minta Dievakuasi

DPO Pencurian Buah Sawit di Lempuing OKI Diterjang Timah Panas Tim Macan Polsek Lempuing

Lalu ditemukan satu buah kantong plastik warna hitam satu paket kecil yang di duga narkotika golongan I jenis sabu yang bungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 0,26 gram satu butir pil ekstasi warna orange yang di bungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 0,45 gram.

Selain itu, satu ball plastik klip transparan yang berisikan 89 plastik klip kosong ukuran kecil, dua buah plastik klip kosong ukuran sedang, BB tersebut ditemukan didalam kamar tidur

Kemudian atas temuan tersebut, tersangka dan barang bukti di amankan ke sat Resnarkoba Polres Empat Lawang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Tersangka RP diduga sebagai bandar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009," kata Rusdianto. (cr27)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved