Pelajar SMP di Muratara Bobol Sekolahnya, Hasil Curian Buat Beli Miras dan Rokok

Satu dari tiga remaja terduga pelaku pencurian barang-barang milik sekolah ditangkap polisi. Hasil curian itu mereka belikan rokok dan minuman keras

Editor: Yandi Triansyah
Istimewa / Polsek Karang Dapo
Satu dari tiga remaja terduga pelaku pencurian barang-barang milik sekolah ditangkap anggota Polsek Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Kamis (23/1/2020) 

Pelajar SMP di Muaratara Bobol Ruang Sekolahnya, Hasil Curian Mereka Jual Buat Beli Miras dan Rokok

SRIPOKU.COM, MURATARA - Satu dari tiga remaja terduga pelaku pencurian barang-barang milik sekolah ditangkap polisi.

Hasil curian itu mereka belikan rokok dan minuman keras. 

Ketiga terduga mencuri di SMP Ampera Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumsel.

Satu remaja yang ditangkap anggota Polsek Karang Dapo ini inisial DAS (14), merupakan pelajar di sekolah SMP yang dicurinya.

Saat mencuri, DAS tak sendirian, ia bersama rekannya RP (14) dan PS (16), dua remaja yang sudah tidak sekolah lagi.

Polisi baru berhasil menangkap DAS, sedangkan RP dan PS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Karang Dapo.

Kapolres Muratara, AKBP Adhi Witanto melalui Kapolsek Karang Dapo, AKP Ahmad Darmawan membenarkan telah menangkap DAS.

"Satu pelaku sudah kami tangkap, tinggal dua pelaku lagi," kata AKP Ahmad Darmawan kepada Tribunsumsel, Kamis (23/1/2020).

Mahasiswi Akper di Palembang Ketahuan Ngamar Bersama Anak SMA

Ia mengatakan, DAS ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya dan disaksikan oleh orangtua kandung DAS.

Saat diinterogasi petugas, DAS mengakui ikut mencuri di SMP Ampera Desa Setia Marga yang merupakan sekolahnya sendiri.

Berdasarkan keterangan DAS kepada polisi, mereka mencuri barang-barang sekolah itu untuk dijual dan uangnya untuk membeli rokok dan minuman keras.

"Tersangka mengakui perbuatannya dan menyesal, dia mengaku tidak akan mengulanginya lagi," ujarnya.

Ia menjelaskan, para terduga pelaku mencuri dengan cara membuka gembok kantor sekolah menggunakan gunting, lalu mengambil barang-barang berharga milik sekolah.

"Para pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan," kata Kapolsek.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved