Berita Pagaralam
Ada 3.000 Pegawai Non ASN di Pagaralam Terancam Nganggur Terkait Penghapusan Tenaga Non ASN dan PPPK
Ada 3.000 Pegawai Non ASN di Pagaralam Terancam Nganggur, Terkait Penghapusan Tenaga Non ASN dan PPPK
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Sudarwan
Ada 3.000 Pegawai Non ASN di Pagaralam Terancam Nganggur, Terkiat Penghapusan Tenaga Non ASN dan PPPK
Laporan wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenaga honorer.
Kesepakatan tersebut dikutip dari kesimpulan rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II, Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Selain itu sesuai dengan Undang-undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional yaitu PNS dan PPPK.
Jika rencana pemerintah tersebut direalisasikan maka akan ada sekitar 3.000 pegawai non ASN di Kota Pagaralam yang terancam kehilangan pekerjaan.
Pasalnya ke 3.000 pegawai tersebut berstatus pegawai kontrak.
Menanggapi hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagaralam, Syamsul Bahri Burlian mengatakan, bahwa sampai saat ini hal ini masih dibahas oleh pemerintah pusat.
Belum ada kepastian terkait kabar tersebut.
"Sampai saat ini kita belum mendapatkan petunjuk dari pemerintah pusat terkiat adanya rencana penghapusan tenaga honorer dan kontrak disetiap daerah.
Jadi kita belum bisa melakukan apa pun," ujarnya.
Selian itu Pemkot Pagaralam sampai saat ini juga belum mendapat Juklak dan Juknis terkiat rencana tersebut.
"Jika sudah ada Juklak dan Juksnisnya kita juga akan melakukan pembelajaran dahulu terkiat hal itu.
Namun sampai saat ini rencana itu masih dalam pembahasan," katanya.
Saat ditanya jika rencana tersebut benar direalisasikan apa saja langka yang akan diambil Pemkot Pagaralam?