Sudah Punya 2 Istri, Bapak di Trenggalek Ini Cabuli 2 Anak Kandungnya Selama 2 Tahun
Pelaku melakukan persetubuhan dengan kedua putri kandungnya dalam kurun waktu 2 tahun.
Peritiwa ini terungkap setelah polisi menerima laporan pada bulan Juni 2019 tahun lalu.
Sedangkan tersangka MH ditangkap polisi pada tanggal 17 Januari 2020 lalu.
Proses penyelikikan ini cukup panjang, karena kedua korban masih mengalami trauma dan depresi, akibat ulah ayah kandungnya. Setelah kedua korban kondisi berangsur normal, maka proses penyelidikan dan proses hukum bagi pelaku dilaksanakan.
Kini polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik kedua korban maupun tersangka guna penyelidikan lebih lanjut.
Sedangkan pelaku diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“MH dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (2) UURI 17/2016 tentang penetapan Perppu UURI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UURI 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 290 Ayat (1) KUHP.
Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Ancaman hukuman juga bisa ditambah 1/3 karena korban adalah anak kandung,” terang AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Setubuhi Dua Putri Kandung dalam Rentang Waktu 2 Tahun",