Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Ahmad Yani Cuek
Putusan sela yang menolak semua eksepsi dari Bupati Muaraenim non aktif Ahmad Yani membuat kasus ini terus berlangsung.
PALEMBANG, SRIPO -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang membacakan putusan sela atas eksepsi yang ajukan Kuasa Hukum Bupati Muaraenim non aktif Ahmad Yani yang pada sidang sebelumnya. Majelis hakim, yang dibacakan secara bergantian menyatakan bila seluruh eksepsi yang diajukan kepada majelis hakim terhadap kasus Bupati Muaraenim non aktif Ahmad Yani seluruhnya ditolak.
Dengan demikian, kasus suap proyek yang diterima terdakwa Ahmad Yani kembali dilanjutkan dan persidangan pekan depan majelis memerintahkan JPU KPK untuk menghadirkan saksi-saksi dimuka persidangan.
• Eksepsi Ditolak, Pihak Ahmad Yani Bupati Muaraenim Non Aktif Kini Harapkan Keterangan Saksi
• Pengakuan Robi Berikan Fee untuk Bupati Muaraenim Non Aktif Ahmad Yani, Kontraktor Mengaku Terpaksa
"Majelis Hakim menimbang dan memutuskan atas eksepsi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya pertama tidak dapat diterima dan keberatan atas eksespi yang diajukan terdakwa. Kedua, melanjutkan perkara yang menjerat terdakwa Ahmad Yani dan ketiga menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," ungkap ketua majelis hakim Erma Suharti dimuka persidangan sambil mengetuk palunya.
Usai membacakan putusan sela, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Ahmad Yani untuk mengajukan banding terhadap putusan sela dari majelis hakim ke pengadilan tinggi.
Sedangkan untuk JPU KPK, majelis langsung memerintahkan segera menghadirkan saksi pada persidangan ke pekan depan.
"Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan tanggal 28 Januari 2020," tutup Erma sambil mengetuk palunya.
Saat keluar dari ruang tunggu sidang, Bupati Muaraenim non aktif Ahmad Yani melempar senyuman kepada para pendukungnya yang sudah menunggu di depan ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Palembang.
Ahmad Yani juga tak sungkan menerima salaman dari pendukungnya. Tak hanya bersalaman, hormat serta cipika cipiki juga disambut Ahmad Yani kepada pendukungnya. Namun, ketika akan masuk ke dalam ruang persidangan Tipikor Palembang sejumlah wartawan sempat menanyakan kabar Ahmad Yani. Pertanyaan tersebut, sama sekali tidak di respon Ahmad Yani. Ia tetap saja berjalan menuju masuk ke ruang persidangan.
"Pak Yani apa kabar," tanya wartawan.
Pertanyaan kabar yang dilontarkan wartawan, sama sekali tidak dijawab Ahmad Yani. Ia terkesan cuek dengan wartawan yang menanyakan kabarnya. Dengan mengenakan baju putih, Ahmad Yani langsung masuk ke dalam ruang sidang.
Putusan sela yang menolak semua eksepsi dari Bupati Muaraenim non aktif Ahmad Yani membuat kasus ini terus berlangsung.
Berdasarkan perintah dari majelis hakim, JPU KPK akan mempersiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan mendatang. Saksi ini, pastinya akan berkaitan dengan terdakwa Ahmad Yani.
"Dari sebelumnya, kami sudah berkeyakinan bila semua eksepsi terdakwa akan ditolak majelis. Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, pekan depan kami berencana akan menghadirkan lima orang saksi," ujar JPU KPK Roy Riyadi.
Sedangkan Kuasa Hukum Ahmad Yani, Mujino yang ditemui mengungkapkan dengan putusan sela yang menolak seluruh eksepsi mereka pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari isi putusan sela yang dikeluarkan majelis hakim.
"Kami sudah meminta salinan putusan sela untuk dipelajari. Kami belum bisa menentukan apakah akan banding terhadap putusan sela atau ikut lanjut, karena masih harus mempelainya terlebih dahulu. (ard/cr8)