Ajakan Rujuk Ditolak, Usman Ancam Mantan Istri dengan Pedang dan Hancurkan Rumahnya

Ditolak rujuk, Usman (38) nekat mengancam mantan istrinya Fitria Ulfa (28) dengan pedang.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / ANDI WIJAYA
Kapolsek Gandus, Wilian saat mengelar perkara pelaku pengancaman terhadap istri sendiri dengan pedang Rabu (22/1). 

Ajakan Rujuk Ditolak, Usman Ancam Mantan Istri dengan Pedang dan Hancurkan Rumahnya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Ditolak rujuk, Usman (38) nekat mengancam mantan istrinya Fitria Ulfa (28) dengan pedang.

Selain mengancam, Usman juga menghancurkan rumah korban di Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Lorong Taiping, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang.

Ditemui di Polsek Gandus Palembang, Usman mengatakan, kejadian itu terjadi pada Senin (20/1) pukul 17.00 .

"Saya datang ke rumah korban dengan membawa senjata tajam (Sajam) jenis peda
ng, kemudian ajakan untuk rujuk saya ditolak itulah membuat saya marah," ungkapnya, Rabu (22/1/2020).

Dirinya mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut, karena terbawa amarah sehingga nekat melakukan pengancaman

"Saya khilaf melakukannya, apalagi mendengar jawaban mantan istrinya tersebut," katanya.

Sementara, Kapolsek Gandus, AKP Willian Harbensyah mengatakan, korban dan pelaku suami istri namun telah bercerai dengan akta cerai dari Pengadilan Agama Palembang.

Pelaku Usman pada Senin 20 Januari 2020 sekitar pukul 17.00, mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam jenis pedang.

"Pelaku datang ke rumah mantan istrinya untuk mengajak korban rujuk dan pulang,namun korban tidak mau," katanya.

Karena ditolak korban, pelaku marah lalu mengancam korban dengan pedang dan mengeluarkan pengancam.

"Korban dan keluarga korban merasa takut dan terancam lalu membuat laporan ke Polsek Gandus," tambahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Polsek Gandus yang telah mengetahui ciri ciri pelaku dan langsung menangkap tersangka Usman dengan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pedang kecil.

"Tersangka Usman kami jerat dengan pasal 335 ayat 1 KUHP, pasal 2 UU Darurat No.12 thn 1951 dengan ancaman pidana maks 10 tahun penjara," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved