Pelajar SMA Bunuh Begal untuk Lindungi Kekasihnya yang Diperkosa, tak Disangka Ini Fakta Terbarunya!

Pelajar SMA Bunuh Begal untuk Lindungi Kekasihnya yang Diperkosa, tak Disangka Ini Fakta Terbarunya!

Editor: Welly Hadinata
Surya.co.id
Pelajar SMA Bunuh Begal untuk Lindungi Kekasihnya yang Diperkosa, tak Disangka Ini Fakta Terbarunya! 

Pelajar SMA Bunuh Begal untuk Lindungi Kekasihnya yang Diperkosa, tak Disangka Ini Fakta Terbarunya!

SRIPOKU.COM - Pelajar asal Malang yang membunuh begal untuk melindungi kekasihnya, menemui fakta terbaru tentang ZA.

Pengacara pelajar ZA, Bhakti Riza menyebutkan jika kliennya telah memiliki istri dan anak.

"Ya memang benar bahwa ZA sudah memiliki anak dan istri," ujar kuasa hukum ZA, Bhakti Riza singkat saat dihubungi olehTribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).

Bhakti Riza mengatakan, ZA ini dijodohkan dengan seorang perempuan saat dirinya masih di bangku kelas 2 SMA.

"Dari informasi yang saya dapat katanya mereka itu dijodohkan. Kalau tidak salah saat ZA masih duduk di kelas 2 SMA," tambahnya.

Cerita Bidan di Palembang Jadi Korban Begal Payudara Saat Melintas Kawasan Jakabaring Permai

Kejaksaan Klarifikasi Soal Hukuman Seumur Hidup, Pelajar yang Bunuh Begal Karena Perkosa Pacarnya

Pelajar Ini Bunuh Begal yang Perkosa Pacarnya, Diancam Hukuman Seumur Hidup, Ini Reaksi Hotman Paris

Pelajar Bunuh Begal, Karena akan Perkosa Pacarnya, Didakwa Seumur Hidup

Klarifikasi Kejaksaan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang mengklarifikasi dakwaan terhadap ZA (17), pelajar SMA yang membunuh begal karena melindungi pacarnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang memastikan bahwa tidak ada dakwaan seumur hidup.

"Terdapat berita bahwa terhadap anak ini, saya baca dari media, didakwa dengan dakwaan seumur hidup. Itu saya pastikan tidak ada. Karena yang menjadi terdakwa di sini, anak yang berhadapan dengan hukum diproses melalui sistem peradilan anak," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar, di kantornya, Senin (20/1/2020), seperti yang dikutip dariKompas.com.

Sobrani mengakui bahwa ada pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dalam dakwaan terhadap ZA.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar saat memberikan keterangan di kantornya, Senin (20/1/2020).
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar saat memberikan keterangan di kantornya, Senin (20/1/2020). (KOMPAS.COM/ANDI HARTIK)

Namun, untuk sistem peradilan pidana anak, ancaman hukuman hanya berlaku separuh.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Jika Pasal 340 KUHP memuat ancaman maksimal penjara seumur hidup, maka untuk peradilan pidana anak hanya berlaku separuhnya, yakni ancaman maksimalnya 10 tahun penjara.

Begitu juga dengan pasal-pasal yang lainnya.

"Didakwa seumur hidup itu tidak mungkin. Karena Pasal 340 saja, ancaman maksimal itu 10 tahun untuk anak. Pasal 338, ancamannya 7 setengah tahun untuk anak. Pasal 351 ayat tiga itu ancaman maksimalnya 3 setengah tahun," ujar dia.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved