Pelajar Ini Bunuh Begal yang Perkosa Pacarnya, Diancam Hukuman Seumur Hidup, Ini Reaksi Hotman Paris

Pelajar SMA yang Bunuh Begal karena Bela Pacar Didakwa Seumur Hidup, Hotman Paris Peringatkan Ini kepada pengadilan. Kenapa Pasal 340 KUHP?

Tayang:
Penulis: Nadia Elrani | Editor: Welly Hadinata
Kolase Sripoku.com/Surya Malang/Instagram @hotmanparisofficial
Pelajar Ini Bunuh Begal yang Perkosa Pacarnya, Diancam Hukuman Seumur Hidup, Ini Reaksi Hotman Paris 

Pelajar Ini Bunuh Begal yang Perkosa Pacarnya, Diancam Hukuman Seumur Hidup, Ini Reaksi Hotman Paris

SRIPOKU.COM - Kasus pelajar SMA yang membunuh begal karena melindungi pacarnya yang hendak diperkosa terdengar sampai ke telinga Hotman Paris.

Kasus pembunuhan begal oleh ZA (17) ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (14/1/2020).

Dalam sidang tersebut, ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman paling berat penjara seumur hidup.

Hukuman penjara seumur hidup ini kemudian dipertanyakan oleh banyak pengguna sosial media.

ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang.
ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang. ((SURYAMALANG.COM/M Erwin))

Ya, berita mengenai kasus ZA ini menjadi viral lantaran banyak yang menganggap jika hukuman yang diterima ZA tidak sebanding mengingat ZA melindungi pacarnya yang hendak diperkosa.

Pengacara ZA, Lukman Chakim juga menyayangkan pasal yang dijeratkan dalam dakwaan tersebut sebab tidak sesuai.

“Dakwaannya ada tiga sebetulnya. Primernya Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat 3 KUHP,” kata Lukman, dilansir dari Kompas.com, Kamis (16/1/2020).

Atas hukuman ini, pengacara kondang Hotman Paris pun ikut memberikan komentar.

Melalui akun Instagramnya, Hotman Paris mengunggah sebuah video tanggapannya terkait pelajar SMA yang membunuh begal untuk membela pacarnya.

Begal Payudara Incar Mahasiswi di Bus, Pelaku 3 Kali Pegang Korbannya

Anti Kaget saat Tahu Identitas Pria Pembegalnya Terungkap Rampas Uang Hingga Jilbab

Video tersebut diunggah kemarin, Minggu (19/1/2020) dan mendapat banyak dukungan dari warganet.

"Halo masyarakat Indonesia, halo Bapak Presiden Jokowi, halo Bapak Jaksa Agung, halo Komisi III DPR halo Pimpinan Pengadilan di Malang dan Pengadilan Tinggi di daerah setempat. Sudah ribuan orang menghubungi saya agar memberi perhatian atas seorang anak muda didakwa melakukan pembunuhan berencana 340 (Pasal KUHP) katanya. Padahal si laki-laki muda itu membunuh karena membela kehormatan pacarnya yang hendak diperkosa," ujar Hotman Paris.

"Kalau benar faktanya seperti itu, memang sangat dipertanyakan. Kenapa malah didakwa melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP?" lanjutnya.

Tak hanya mempertanyakan dakwaan hukuman pelajar tersebut, pengacara kondang ini juga meminta masyarakat Indonesia ikut mengawal kasus ini agar pelajar tersebut mendapat keadilan.

"Ini masalah seluruh rakyat Indonesia. Kita harus membela hukum di negeri ini agar benar-benar hukum ditegakkan sesuai dengan temuan fakta persidangan. Seluruh masyarakat Indonesia kasih perhatian atas kasus ini. Salam Hotman Paris," tutupnya.

Mendengar komentar Hotman Paris atas kasus ZA, banyak warganet yang memberi dukungan melalui kolom komentar.
Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved