Pelajar Bunuh Begal, Karena akan Perkosa Pacarnya, Didakwa Seumur Hidup
ZA pelajar yang membunuh begal karena mau memperkosa pacarnya, didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman
SRIPOKU.COM, MALANG -- ZA pelajar yang membunuh begal karena mau memperkosa pacarnya, didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman paling berat penjara seumur hidup.
Kasus ZA (17),sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.
Sidang dakwaan itu berlangsung pada Selasa (14/1/2020).
Dikutip dari Kompas.com, Lukman Chakim, salah satu pengacara ZA menyayangkan Pasal 340 KUHP dalam dakwaan tersebut.
Menurutnya, pasal itu tidak sesuai karena mengandung unsur perencanaan.
“Dakwaannya ada tiga sebetulnya. Primernya Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat 3 KUHP,” kata Lukman, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/1/2020).
“Pasal 340 ini yang sangat janggal. Di mana, 340 ini ada unsur perencanaannya. Karena itu kami sayangkan,” ujar dia.
Lukman menegaskan, kronologi pembunuhan oleh ZA tidak memenuhi unsur Pasal 340 KUHP.
Karena itu, pihaknya akan berusaha untuk membantah dakwaan tersebut.
Sebab, ZA dalam posisi membela diri saat membunuh begal yang berusaha memperkosa pacarnya.
“Pasal 340 ketika itu terbukti, memang dakwaan paling berat seumur hidup,” ujar dia.
Pihaknya masih berusaha mencari saksi ahli dari pakar hukum pidana untuk membantah pasal 340 KUHP dalam dakwaan tersebut.
ZA disidang melalui pengadilan anak yang tertutup.
ZA didampingi oleh lima pengacara yang tergabung dalam BRH and Associates Law Office, yakni Bhakti Riza Hidayat, Lukman Chakim, Novi Zulfikar, Moch Asni Fitrian dan Afrizal Multi Wibowo.
• Pacari Ayah dan Anak, Nasib Janda Berakhir Tragis, Pelaku : Pilih Saya atau Bapak
• Kisah Cinta Segita Ayah, Anak Rebutan Janda Berujung Tragis, Wanita Tewas di Ujung Pisau
• Setelah Berdebat, Istri Hakim Jamaluddin Minta Pelaku tak Menghubunginya Selama 5 Bulan, Sampai Aman
Pihak Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, belum bisa dikonfimasi terkait dakwaan tersebut.