Pelajar Bunuh Begal, Karena akan Perkosa Pacarnya, Didakwa Seumur Hidup
ZA pelajar yang membunuh begal karena mau memperkosa pacarnya, didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman
Editor:
Yandi Triansyah
Kasus ZA terjadi pada Minggu (8/9/2019) di area tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
ZA yang sedang bersama pacarnya didatangi oleh Misnan dan dua orang temannya.
Misnan bermaksud hendak membegal ZA dan melontarkan ucapan akan menggilir pacar ZA berinisial V.
Atas kejadian itu, ZA lantas membela diri dan menusukkan pisau ke dada Misnan.
ZA diketahui sudah menikah dan memiliki satu orang anak.
Meskipun, ZA masih berstatus pelajar. Pacar yang dibawa dan dibelanya saat itu bukan istrinya, melainkan perempuan berbeda.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelajar yang Bunuh Begal karena Membela Pacar Didakwa Seumur Hidup", .
Penulis : Kontributor Malang, Andi Hartik