Setelah Berdebat, Istri Hakim Jamaluddin Minta Pelaku tak Menghubunginya Selama 5 Bulan, Sampai Aman

Setelah berhasil membunuh Hakim Jamaluddin, istri tersangka Zuraida Hanum memberikan peringatan kepada JP dan RF, jangan pernah menghubunginya dalam

Editor: Yandi Triansyah
KOMPAS.COM/DEWANTORO
Tersangka ZH membukakan pintu gerbang setelah mayat Jamaludin dimasukkan ke dalam mobil Toyota Prado milik korban. Selanjutnya JP dan RF membawanya ke Kutalimbaru, Deli Serdang untuk dibuang di pinggir jurang kebun sawit.(KOMPAS.COM/DEWANTORO) 

SRIPOKU.COM, MEDAN -- Setelah berhasil membunuh Hakim Jamaluddin, istri tersangka Zuraida Hanum memberikan peringatan kepada JP dan RF, jangan pernah menghubunginya dalam tempo empat sampai lima bulan hingga semua dinyatakan aman.

"Ini menarik sehingga dugaan kita pasal yang kita tuduhkan akan menjadi kasus pembunuhan berencana," katanya.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, seperti dikutip dari Tribun Medan, Rabu (16/1/2020).

Ia menyebut ada para tersangka kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaludin (55), Zuraida Hanum (ZH/41) Jeffry Pratama (JP/42) dan Reza Fahlevi (RF/29) sempat berdebat di kamar usai eksekusi.

"Rangkaian ini semua berakhir pada jam 04.00 WIB tanggal 29 November 2019. Di sini ada perdebatan karena tidak sesuai dengan rencana awal. Karena diskenariokan pelaku, korban meninggal karena serangan jantung. Itu jam 01.00 WIB tanggal 29," katanya, Kamis (16/1/2020). Seperti dikutip dari Kompas.com

Ratusan warga sejak pagi, terlihat sudah mengerumuni sebuah rumah berlantai tiga di Jalan Aswad, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

Rumah itu merupakan kediaman Hakim Jamaluddin tewas dibunuh oleh sang istri dan dua pelaku lainnya.

Warga pun menyoraki para tersangka yang saat itu keluar dari dalam mobilnya.

Polisi kembali menggelar rekonstruksi pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaludin (55) pada Kamis pagi (16/1/2020).

Dikatakannya, para tersangka terkejut karena ada lebam-lebam merah pada wajah korban.

Hal tersebut tidak mereka duga sebelumnya karena kuatnya saat membekap korban.

"Maka ada meninggalkan jejak dan ini tidak diizinkan istri korban karena pasti polisi menuduhnya sebagai pelaku, dan bukan serangan jantung," katanya.

Setelah Membunuh Hakim Jamaluddin, Pelaku Sempat Berdebat untuk Buang Korban

Kisah Cinta Segita Ayah, Anak Rebutan Janda Berujung Tragis, Wanita Tewas di Ujung Pisau

Dijelaskannya, setelah berdebat, akhirnya disepakati untuk membuang jenazah korban.

Dikatakannya, saat itu istri korban berkeras untuk membawa korban dan membuangnya ke arah perkebunan yang ada di kawasan Kutalimbaru.

Diketahui, rekonstruksi ini merupakan kelanjutan dari reka ulang tahap I kasus pembunuhan, yakni tahap perencanaan di Warunk Everyday dan Coffee Town di kawasan Ringroad, Medan pada Senin lalu (14/1/2020).

Hari ini, rekonstruksi dimulai dari sebuah rumah di perumahan Graha Johor kemudian dilanjutkan ke rumah korban.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved