Berita Muratara

Jual Tanah Wakaf Masjid ke Perusahaan Perkebunan Dianggap Kemurahan, Warga Adakan Rapat Musyawarah

Tanah seluas 5,38 hektar itu dijual seharga Rp 199.060.000 kepada perusahaan perkebunan sawit PT Agro Muara Rupit (AMR) pada September 2019.

Editor: Tarso
Tribunsumsel.com/Rahmat Aizullah
Pemerintah desa dan masyarakat Desa Lesung Batu Muda, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara musyawarah desa terkait penjualan tanah wakaf masjid. 

Masyarakat khawatir tanah itu dijual secara diam-diam oleh oknum warga tanpa sepengetahuan pengurus masjid, maupun pemerintah dan masyarakat setempat.

"Tanah itu tidak produktif lagi, jadi masyarakat mengusul kepada kami untuk dijual, takut ada yang menjual maling oleh oknum tertentu," ujar Zulkipli.

Mendapat usulan tersebut, pihaknya langsung mengajak masyarakat bermusyawarah untuk mufakat sebelum menjual tanah wakaf masjid tersebut.

"Kami adakan musyawarah desa, hadir BPD, tokoh adat, tokoh masyarakat, penggerak PKK, linmas, apapun unsur yang ada di desa kami undang semua," katanya.

Setelah melakukan musyawarah beberapa kali, akhirnya tanah seluas 5,38 hektar tersebut terjual dengan harga Rp 199.060.000 kepada PT AMR.

Mengingat tanah itu milik masjid As-Suhada dan MI Islamiyah, sehingga uang dari hasil penjualan tanah akan dipergunakan untuk keperluan masjid dan madrasah.

"Uangnya ini rencananya akan dibangun bedeng di dekat masjid dan madrasah, rehab bedeng madrasah juga, kalau ada lebihnya nanti akan rehab rumah di dekat masjid itu," jelas Zulkipli. (cr14)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved