Berita Muratara
Jual Tanah Wakaf Masjid ke Perusahaan Perkebunan Dianggap Kemurahan, Warga Adakan Rapat Musyawarah
Tanah seluas 5,38 hektar itu dijual seharga Rp 199.060.000 kepada perusahaan perkebunan sawit PT Agro Muara Rupit (AMR) pada September 2019.
SRIPOKU.COM, MURATARA - Pemerintah Desa (Pemdes) bersama warga Desa Lesung Batu Muda, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara atau Musi Rawas Utara menjual tanah wakaf milik masjid ke perusahaan.
Tanah yang dijual tersebut merupakan wakaf masyarakat untuk masjid As-Syuhada dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Islamiyah Desa Lesung Batu Muda.
Tanah seluas 5,38 hektar itu dijual seharga Rp 199.060.000 kepada perusahaan perkebunan sawit PT Agro Muara Rupit (AMR) pada September 2019.
Warga menilai penjualan tanah wakaf tersebut tidak sesuai dengan harga pasaran atau kemurahan, apalagi dijual kepada perusahaan.
"Tanah ini kemurahan, pemerintah desa musyawarah dengan sekelompok warga saja untuk menjual tanah ini," kata warga, Jamal kepada Tribunsumsel, Minggu (19/1/2020).
Menurutnya, sebelum menjual tanah itu harusnya menggunakan jasa konsultan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk mengetahui harga dari bidang tanah tersebut.
"Karena tanah ini bukan punya pribadi, tapi punya publik, wakaf masyarakat, harusnya pakai KJPP, kalau begini ya kemurahan," ujar Jamal.
Ia menambahkan, seharusnya pemerintah desa mengajak masyarakat yang paham tentang pertanahan untuk bermusyawarah sebelum menjual tanah tersebut.
"Waktu mau menjual tanah itu hanya beberapa warga saja yang diajak bermusyawarah, banyak orang yang paham tapi tidak diajak dalam musyawarah," katanya.
Menurut warga lainnya, Arosik menjelaskan, tanah wakaf masyarakat untuk masjid As-Syuhada dan MI Islamiyah itu terdapat dua bidang.
Satu bidang tanah didapat dengan cara hasil tebas-tebang sekitar tahun 1968 dan sudah diaktanotariskan pada tahun 1991 oleh KUA Rawas Ulu.
• Bupati Datangi RM Napinadar yang Minta Tagihan Makan Rp 800 Ribu, Pemilik Minta Maaf
• Musim Hujan PDAM Tirta Bukit Sulap Lubuklinggau Mati, Aldi Terpaksa Angkut Air Dari Rumah Orang Tua
• Kepung Warung Remang-remang di Pinggir Jalinteng, Petugas Polres Empatlawang Dapati Botol Miras
Tanah itu juga pernah mendapatkan bantuan bibit karet unggul dari Bupati Musi Rawas, H M Syueb Tamat, sebelum pemekaran Kabupaten Muratara.
Satu bidang tanah lagi didapat dari pemberian wakaf salah seorang warga desa tersebut pada tahun 2002 dan tertuang dalam surat segel.
"Jadi itu sejarah asal-usul tanah wakaf itu, dari tebas-tebang dan pemberian warga," kata Arosik, warga yang ikut gotong royong tebas-tebang.
Kepala Desa Lesung Batu Muda, Zulkipli menjelaskan, awalnya masyarakat mengusulkan kepada pemerintah desa untuk menjual tanah wakaf masjid tersebut.
Masyarakat khawatir tanah itu dijual secara diam-diam oleh oknum warga tanpa sepengetahuan pengurus masjid, maupun pemerintah dan masyarakat setempat.
"Tanah itu tidak produktif lagi, jadi masyarakat mengusul kepada kami untuk dijual, takut ada yang menjual maling oleh oknum tertentu," ujar Zulkipli.
Mendapat usulan tersebut, pihaknya langsung mengajak masyarakat bermusyawarah untuk mufakat sebelum menjual tanah wakaf masjid tersebut.
"Kami adakan musyawarah desa, hadir BPD, tokoh adat, tokoh masyarakat, penggerak PKK, linmas, apapun unsur yang ada di desa kami undang semua," katanya.
Setelah melakukan musyawarah beberapa kali, akhirnya tanah seluas 5,38 hektar tersebut terjual dengan harga Rp 199.060.000 kepada PT AMR.
Mengingat tanah itu milik masjid As-Suhada dan MI Islamiyah, sehingga uang dari hasil penjualan tanah akan dipergunakan untuk keperluan masjid dan madrasah.
"Uangnya ini rencananya akan dibangun bedeng di dekat masjid dan madrasah, rehab bedeng madrasah juga, kalau ada lebihnya nanti akan rehab rumah di dekat masjid itu," jelas Zulkipli. (cr14)