Gadis Remaja Ini Kecanduan, Rela Jual Diri ke Bandar Narkoba, Barter Sabu dengan Layanan Esek-esek!

Kisah Gadis 20 Tahun Rela Jual Diri Demi Barang Haram,Kecanduan Sabu Barter dengan Layanan Esek-esek

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Tangkap layar Instagram @ndorobeii
Gadis Remaja Ini Kecanduan, Rela Jual Diri ke Bandar Narkoba, Barter Sabu dengan Layanan Esek-esek! 

Kepada polisi, Meme mengaku kerap melayani hubungan badan dengan si bandar agar bisa mendapatkan barang haram tersebut.

Keduanya ditangkap anggota Satreskoba di kediaman Imam pada Minggu (12/1/2020) malam.

"Jadi dia bisa mendapatkan uang dan juga bisa mendapatkan barang. Jadi semacam barter dengan layanan esek-esek begitu," ujarnya.

SEDIH, Guru SD Ini Meninggal Dunia saat Mengajar di Kelas, Sakit Tetap Mengajar, Ini Kisahnya!

gadis
Kisah Gadis 20 Tahun Rela Jual Diri Demi Barang Haram,Kecanduan Sabu Barter dengan Layanan Esek-esek (Tangkap layar Instagram @ndorobeii)

Adapun 14 tersangka dari 11 kasus narkoba yang diungkap, sebanyak 8 tersangka merupakan hasil tangkapan Satreskoba dan 6 tersangka lainnya hasil ungkap polsek jajaran.

Dari belasan tersangka itu, disita 7,23 gram sabu dan 3.265 butir pil dobel L, serta uang tunai hasil penjualan narkoba sejumlah Rp 1,489 juta.

Kemudian pipet kaca dan alat sabu, serta beberapa handphone dari berbagai merek.

Para tersangka dijaring Pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Pekerja Kebersihan dan Siswa Ini Cabuli Anak TK yang Berusia 5 Tahun, Modusnya Main Kawin-kawinan

Dari pengakuannya, wanita yang belum menikah ini, diketahui sudah 3 bulan mengonsumsi sabu-sabu.

Karena kondisinya yang belum bekerja, ia memilih jalan pintas untuk mendapatkan sabu-sabu dengan cara menjual dirinya sendiri.

“Hasil dari jual diri langsung dibelikan sabu, terkadang juga dibayar dengan serbuk haram tersebut,” ucap Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiono saat pers rilis di Mapolres, Jum’at (17/01/20).

“Tersangka kita kenakan Pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Budi.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved