Gadis Remaja Ini Kecanduan, Rela Jual Diri ke Bandar Narkoba, Barter Sabu dengan Layanan Esek-esek!
Kisah Gadis 20 Tahun Rela Jual Diri Demi Barang Haram,Kecanduan Sabu Barter dengan Layanan Esek-esek
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Gadis Remaja Ini Kecanduan, Rela Jual Diri ke Bandar Narkoba, Barter Sabu dengan Layanan Esek-esek!
SRIPOKU.COM - Banyak faktor yang menjadi penyebab seseorang melakukan tindakan diluar kendali hanya karena tidak adanya dorongan dari lingkungan sekitar.
Bahkan faktor usia yang rentan juga dapat mempengaruhi seseorang bertindak kurang wajar.
Selain itu, pengangguran juga kerap menjadi alasan seseorang untuk melakukan segala cara agar mendapatkan sesuatu yang diinginkan.
Namun, hal ini justru semakin membuat miris kehidupan ketika jalan yang ditempuh justru merugikan diri sendiri.
Seperti kisah seorang gadis yang masih berusia 20 tahun ini, ia justru rela menyerahkan tubuhnya dengan melayani bandar narkoba demi mendapatkan sabu-sabu.
• Kisah Seorang Pria yang Berhasil Bikin Pesawat Terbang Modal Rongsokan, Ini Kabarnya Sekarang!

Seorang gadis berusia 20 tahun rela menjual tubuhnya demi barang haram.
Warga asal Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang berinisial AMW alias Meme diketahui melakukan hal ini akibat kecanduan narkoba jenis sabu-sabu.
Dari pengakuannya, wanita yang belum menikah ini, diketahui sudah 3 bulan mengonsumsi sabu-sabu.
Karena kondisinya yang belum bekerja, ia memilih jalan pintas untuk mendapatkan sabu-sabu dengan cara menjual dirinya sendiri.
Ia bersedia menyerahkan tubuhnya demi ditukar dengan barang haram dengan bandar narkoba berinisial IA warga Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang.
Dari pengakuan Meme juga hasil dari dirinya diajak untuk kencan yang dipatok dengan uang seharga setengah juta juga langsung digunakan untuk membeli sabu-sabu.
• Dua Sekawan di Empat Lawang Kedapatan Simpan Sabu di Dalam Kotak Rokok, Sempat Kabur ke Hutan

Hal ini seperti dikutip dari laman SuryaMalang.com atas pelayanan yang diberikan, Meme yang pengangguran ini menerima Rp 500 ribu, yang langsung dibelikan sabu-sabu.
"Hasil BO (booking out/dibawa keluar untuk kencan di hotel) itu ia belikan sabu," terang Wakapolres Jombang Kompol Budi Setiono saat press release kasus tersebut, di Mapolres Jombang, Jumat (17/1/2010).
Dijelaskan Budi, sabu-sabu yang dikonsumsi Meme ini didapat dari bandar narkoba bernama Imam Afandi (21), warga Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang.
Kepada polisi, Meme mengaku kerap melayani hubungan badan dengan si bandar agar bisa mendapatkan barang haram tersebut.
Keduanya ditangkap anggota Satreskoba di kediaman Imam pada Minggu (12/1/2020) malam.
"Jadi dia bisa mendapatkan uang dan juga bisa mendapatkan barang. Jadi semacam barter dengan layanan esek-esek begitu," ujarnya.
• SEDIH, Guru SD Ini Meninggal Dunia saat Mengajar di Kelas, Sakit Tetap Mengajar, Ini Kisahnya!

Adapun 14 tersangka dari 11 kasus narkoba yang diungkap, sebanyak 8 tersangka merupakan hasil tangkapan Satreskoba dan 6 tersangka lainnya hasil ungkap polsek jajaran.
Dari belasan tersangka itu, disita 7,23 gram sabu dan 3.265 butir pil dobel L, serta uang tunai hasil penjualan narkoba sejumlah Rp 1,489 juta.
Kemudian pipet kaca dan alat sabu, serta beberapa handphone dari berbagai merek.
Para tersangka dijaring Pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
• Pekerja Kebersihan dan Siswa Ini Cabuli Anak TK yang Berusia 5 Tahun, Modusnya Main Kawin-kawinan
Dari pengakuannya, wanita yang belum menikah ini, diketahui sudah 3 bulan mengonsumsi sabu-sabu.
Karena kondisinya yang belum bekerja, ia memilih jalan pintas untuk mendapatkan sabu-sabu dengan cara menjual dirinya sendiri.
“Hasil dari jual diri langsung dibelikan sabu, terkadang juga dibayar dengan serbuk haram tersebut,” ucap Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiono saat pers rilis di Mapolres, Jum’at (17/01/20).
“Tersangka kita kenakan Pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Budi.