Dua Sekawan di Empat Lawang Kedapatan Simpan Sabu di Dalam Kotak Rokok, Sempat Kabur ke Hutan

Polres Empat Lawang, berhasil menangkap dua orang tersangka menyimpan narkoba jenis sabu,

Penulis: Awijaya | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / AWIJAYA
Tersangka Mulyadi alias Yadi pakai baju kaos Kuning, warga Aur Gading dan Rustam Efendi alias Tan pakai kemeja, Lorong Sawah RT 001 RW 006 Kel. Jaya Loka Kecamatan Tebing Tinggi di tangkap tim SOC Polres Empat Lawang, Minggu (19/1/2020). 

Dua Sekawan di Empat Lawang Kedapatan Simpan Sabu di Dalam Kotak Rokok, Sempat Kabur ke Hutan

SRIPOKU.COM,EMPATLAWANG -- Polres Empat Lawang, berhasil menangkap dua orang tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, saat melintas di Jalan Lintas Tengah ( Jalinteng ) Sumatera di kawasan Kecamatan Saling Empat Lawang, Minggu (19/1/2020) sekira pukul 21.30.

Anggota gabungan terdiri dari Satlantas, Satnarkoba, Sabhara, Reskrim, Intel, binmas dari tim SOC regu D memberhentikan satu unit kendaraan roda empat, warna hitam dengan Nopol : BG 9106 BB melintas dari arah Kecamatan Saling menuju Tebing Tinggi.

Kemudian pada saat di berhentikan di dalam kendaraan mobil tersebut terdapat dua orang pelaku Mulyadi alias Yadi, warga Kota Gading dan Rustam Efendi alias Tan Lorong Sawah RT 001 RW 006 Kelurahaan Jaya Loka Kecamatan Tebing Tinggi.

Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto melalui Kasat Narkoba Iptu Rusdianto, Minggu (19/1/2020) mengatakan, saat keduanya digeledah, Rustam memegang kotak rokok berisikan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu.

Di dalam plastik tersebut, petugas menemukan, klip transparan dengan berat bruto 0.45 gram, beserta 15 plastik klip transparan kosong ukuran sedang, satu plastik klip transparan kosong ukuran kecil, selain itu petugas juga mendapati satu buah kaca pirek.

Sementara rekanya, Yadi sempat melarikan diri kehutan, dengan sigap personil langsung mengejar tersangka dan berhasil menangkap keduanya

"kedua orang tersangka dan barang bukti, langsung di amankan ke Mapolres Empat Lawang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Diduga sebagai pengedar, " terang Rusdianto

Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved