Pertimbangan JPU Tuntut Akbar dengan Hukuman Mati: Merampok Sekaligus Membunuh

Adapun fakta-fakta persidangan yang terungkap diantaranya yaitu para terdakwa pertama kali mentargetkan sebuah mobil travel dari Muratara ke Palembang

Editor: Soegeng Haryadi
DOK. SRIPOKU.COM
Akbar Al Farizi (34), otak pembunuhan terhadap sopir taksi online, Sofyan, saat berada di rumah setelah kakinya ditembak polisi saat akan ditangkap, Rabu (21/8/2019). 

PALEMBANG, SRIPO -- JPU Kejati Sumsel Sofyan Purnama SH mengatakan, tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada terdakwa Akbar Al Farizi, didasari oleh fakta persidangan yang mengungkapkan bahwa para terdakwa telah merencanakan perbuatan jahatnya. Tak hanya merampok, namun juga untuk menghilangkan nyawa korban.

"Kita merujuk pada fakta persidangan bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa sudah direncanakan dari awal. Bukan hanya mengeksekusi mobil, tapi juga bagaimana si pemilik juga harus hilang nyawa korban," ujarnya.

Pembelaan Otak Pembunuh Sopir Taksol: Jangan Hukum Mati Saya

Selama Buron Akbar Otak Perampokan Driver Online Sofyan Dicekam Ketakutan dan Ungkap 7 Fakta Baru

Dua Pelaku Pembunuh Driver Grab di Palembang Divonis Hukuman Mati, Keluarga Almarhum Sofyan Lega

Adapun fakta-fakta persidangan yang terungkap diantaranya yaitu para terdakwa pertama kali mentargetkan sebuah mobil travel dari Muratara ke Palembang. Namun kemudian dibatalkan sebab travel tersebut berjalan beriringan. Para pelaku takut kejahatannya cepat terungkap.

Kemudian ketika di Palembang, para terdakwa juga tidak jadi mengeksekusi seorang driver taksi online.

Alasannya sopir tersebut masih tetangga dengan keponakannya salah seorang pelaku sehingga mereka juga takut bahwa kejahatannya akan cepat terungkap.

"Terakhir baru didapatkanlah korban yang mereka yakini aman untuk dieksekusi," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, Purnama menilai, perbuatan terdakwa sebagaiman dan diatur dalam pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal tersebut sama persis seperti apa yang diterima oleh ketiga pelaku yang sebelumnya telah mendapat vonis hakim.

Dimana, Ridwan alias Rido (42 tahun) dan Acuandra alias Acun (21 tahun) telah mendapat vonis mati oleh majelis hakim pengadilan negeri Palembang.

Sementara satu terdakwa lagi yakni F (16), mendapat hukuman 10 tahun sebab ia masih dibawah umur.

"Terdakwa kasus ini ada empat orang. Tiga dewasa dan satu anak-anak. Penerapan pasal dan dakwaan untuk mereka sama. Hanya saja untuk terdakwa anak karena kita terikat pada Sistem Peradilan Pidana Anak, maka maksimal hukumannya hanya 10 tahun. Dan untuk terdakwa lainnya, juga telah kita terapkan tuntutan maksimal yakni hukuman mati," ujarnya. (cr8)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved