Setelah Berdebat, Istri Hakim Jamaluddin Minta Pelaku tak Menghubunginya Selama 5 Bulan, Sampai Aman

Setelah berhasil membunuh Hakim Jamaluddin, istri tersangka Zuraida Hanum memberikan peringatan kepada JP dan RF, jangan pernah menghubunginya dalam

Editor: Yandi Triansyah
KOMPAS.COM/DEWANTORO
Tersangka ZH membukakan pintu gerbang setelah mayat Jamaludin dimasukkan ke dalam mobil Toyota Prado milik korban. Selanjutnya JP dan RF membawanya ke Kutalimbaru, Deli Serdang untuk dibuang di pinggir jurang kebun sawit.(KOMPAS.COM/DEWANTORO) 

SRIPOKU.COM, MEDAN -- Setelah berhasil membunuh Hakim Jamaluddin, istri tersangka Zuraida Hanum memberikan peringatan kepada JP dan RF, jangan pernah menghubunginya dalam tempo empat sampai lima bulan hingga semua dinyatakan aman.

"Ini menarik sehingga dugaan kita pasal yang kita tuduhkan akan menjadi kasus pembunuhan berencana," katanya.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, seperti dikutip dari Tribun Medan, Rabu (16/1/2020).

Ia menyebut ada para tersangka kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaludin (55), Zuraida Hanum (ZH/41) Jeffry Pratama (JP/42) dan Reza Fahlevi (RF/29) sempat berdebat di kamar usai eksekusi.

"Rangkaian ini semua berakhir pada jam 04.00 WIB tanggal 29 November 2019. Di sini ada perdebatan karena tidak sesuai dengan rencana awal. Karena diskenariokan pelaku, korban meninggal karena serangan jantung. Itu jam 01.00 WIB tanggal 29," katanya, Kamis (16/1/2020). Seperti dikutip dari Kompas.com

Ratusan warga sejak pagi, terlihat sudah mengerumuni sebuah rumah berlantai tiga di Jalan Aswad, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

Rumah itu merupakan kediaman Hakim Jamaluddin tewas dibunuh oleh sang istri dan dua pelaku lainnya.

Warga pun menyoraki para tersangka yang saat itu keluar dari dalam mobilnya.

Polisi kembali menggelar rekonstruksi pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaludin (55) pada Kamis pagi (16/1/2020).

Dikatakannya, para tersangka terkejut karena ada lebam-lebam merah pada wajah korban.

Hal tersebut tidak mereka duga sebelumnya karena kuatnya saat membekap korban.

"Maka ada meninggalkan jejak dan ini tidak diizinkan istri korban karena pasti polisi menuduhnya sebagai pelaku, dan bukan serangan jantung," katanya.

Setelah Membunuh Hakim Jamaluddin, Pelaku Sempat Berdebat untuk Buang Korban

Kisah Cinta Segita Ayah, Anak Rebutan Janda Berujung Tragis, Wanita Tewas di Ujung Pisau

Dijelaskannya, setelah berdebat, akhirnya disepakati untuk membuang jenazah korban.

Dikatakannya, saat itu istri korban berkeras untuk membawa korban dan membuangnya ke arah perkebunan yang ada di kawasan Kutalimbaru.

Diketahui, rekonstruksi ini merupakan kelanjutan dari reka ulang tahap I kasus pembunuhan, yakni tahap perencanaan di Warunk Everyday dan Coffee Town di kawasan Ringroad, Medan pada Senin lalu (14/1/2020).

Hari ini, rekonstruksi dimulai dari sebuah rumah di perumahan Graha Johor kemudian dilanjutkan ke rumah korban.

Pantauan di lapangan, dalam rekonstruksi di Perumahan Graha Johor, ketiga tersangka, Zuraida Hanum (ZH/41), Jeffry Pratama (JP/42) dan Reza Fahlevi (RF/29), dengan tangan diborgol memeragakan beberapa adegan.

JP dan RF keluar dari dalam rumah kemudian dijemput ZH dengan mobil Toyota Camry bernomor polisi BK 78 ZH warna hitam.

Terlihat RF pertama kali masuk ke mobil melalui pintu belakang sebelah kanan.

Lalu JP masuk dari sebelah kiri. ZH membawa mobil. Di dalam mobil itu, JP dan RF mengganti pakaian dan sepatu yang dibelinya di Jalan Flamboyan, Deli Serdang.

Tribun Medan/Riski Cahyadi
Para tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Tribun Medan/Riski Cahyadi Para tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

Proses rekonstruksi di rumah tersebut dimulai pukul 9.20 WIB - 9.59 WIB.

Di rumah korban, warga sudah berkerumun sejak pukul 7.30 WIB. Irham, seorang warga Jalan Eka Warni, mengatakan dia sangat penasaran dengan peristiwa pembunuhan dan ingin melihat para pelaku secara langsung.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin tiba di lokasi sekira pukul 10.38 WIB.

Hingga saat ini, proses rekonstruksi belum dilakukan di rumah ini.

Informasi yang dihimpun, dalam rekonstruksi ini dilakukan sebanyak 77 adegan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, di rumah korban akan dilakukan sebanyak 54 adegan.
"Di sini ada 54 adegan," katanya saat mendampingi kapolda.

Warga soraki para tersangka Tersangka ZH, JP dan RF disoraki oleh warga ketika mereka keluar dari dalam mobil yang membawa mereka menuju mobil Camry hitam.

Apalagi, ZH dua kali keluar masuk dari mobil ke rumah untuk memeragakan membuka pagar lalu kembali ke dalam mobil Camry.

Untuk diketahui bahwa Jamaluddin (55) merupakan warga Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

Korban ditemukan meninggal dunia di jurang areal kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11) siang.

Pada saat ditemukan, korban berada di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD dalam keadaan kaku terlentang di bangku mobil nomor dua dengan kondisi tidak bernyawa lagi dengan posisi miring dengan wajah mengarah ke bagian depan.

Kemudian jasad Jamaluddin telah diautopsi di RS Bhayangkara, Medan pada Jumat (29/11) malam. Jenazahnya kemudian dibawa untuk dimakamkan di Nagan Raya, Aceh, Sabtu (30/11/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekonstruksi Pembunuhan Hakim PN Medan, Para Tersangka Sempat Berdebat untuk Buang Jasad Korban", https://regional.kompas.com/read/2020/01/16/13434451/rekonstruksi-pembunuhan-hakim-pn-medan-para-tersangka-sempat-berdebat-untuk?page=2.
Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro
Editor : Farid Assifa

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved