Berita OKI

890 Butir Ekstasi Gagal Diedarkan di Tulung Selapan OKI, Raden Residivis Narkoba Diamankan Polisi

Mengaku hanya sebagai Kurir Narkotika jenis pil ekstasi, Raden (41) berhasil diamankan kepolisian Polres OKI (12/1) dinihari lalu.

Editor: Tarso
Tribunsumsel.com/Nando Zein
Tersangka pemilik narkoba jenis Pil Ekstasi sebanyak 890 butir terlihat termenung saat dilakukan press release oleh Polres OKI AKBP Donny Eka Syaputra, Kamis (16/1/2020). 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Mengaku hanya sebagai Kurir Narkotika jenis pil ekstasi, Raden (41) berhasil diamankan kepolisian Polres OKI (12/1) dinihari lalu.

Namun keterangan tersebut berubah ketika pelaku di interogasi petugas.

Pasalnya, Raden (41) sebelumnya pernah juga mendekam di penjara selama dua tahun dengan kasus yang sama dan mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja.

Namun baru dua bulan bebas warga Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI) ini kembali mengedarkan narkoba bahkan jumlahnya cukup besar.

Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kasatresnarkoba Polres OKI, Iptu Agung mengatakan pelaku berhasil diamankan sebelum sempat mengedarkan 890 butir pil ekstasi berwarna merah muda.

"Ratusan butir narkotika jenis ekstasi ketika itu akan diedarkan di Desa Tulung Selapan Ulu, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI,"

"Namun belum sempat mengedarkan, tersangka berhasil diamankan saat bersama beberapa orang rekannya yang melarikan diri waktu penggerebekan," jelas Kapolres saat melakukan press release di Mapolres OKI, Kamis (16/1/2020).

Dijelaskan lebih lanjut bahwa saat ini kedua orang pelaku yang masih buron masih terus dilakukan pengejaran.

Guru Biologi Setubuhi Siswa SD Selama Dua Tahun di Kelas Hingga Kepergok Guru Lain, Korban Trauma

KPU Pali Butuhkan 25 Anggota PPK, Berikut Syarat Pendaftarannya

Dipaksa Main Game Online, Ayah dan Anak Aniaya Pemuda di Lahat

"Tersangka ketika ditanya hanya menyebutkan inisial temannya, dia juga tidak menyebutkan di mana rumah rekannya tersebut jadi perlu kami dalami lagi ke mana larinya dua orang tersebut, untuk kemudian ditangkap" ujarnya.

Pihak kepolisian juga masih mendalami dari manakah tersangka memperoleh narkoba tersebut.

"Kita menyakini bahwa terdapat dalang di balik semua ini, nah itulah yang masih terus kita dalami," ujarnya.

Ketika wartawan langsung menanyakan kepada tersangka, ia mengaku hanya diajak oleh temannya dan tidak mengetahui bahwa akan mengedarkan pil ekstasi.

"Saya cuma di ajak kawan dan bukan saya yang bawa (ekstasi), waktu digrebek juga tidak tahu apa-apa, malah teman yang ngajak saya kabur," ungkap Raden tidak ingin mengakuinya.

Tersangka juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut bukan dirinya yang membawa, meskipun faktanya berdasarkan hasil tes yang dilakukan kepolisian tersangka positif menggunakan narkoba.

Dalam kasus tersebut tersangka dapat dikenakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau denda Rp 8 miliar serta kepemilikan senjata tajam dikenakan juga pada 2 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved