Tim Macan Komering Tangkap Pelaku Curas di OKI, Kerap Beraksi Pakai Senjata Tajam

Tim Macan Komering membekuk seorang pria yang dilaporkan kerap melakukan aksi curas di beberapa kawasan di OKI.

Editor: Refly Permana
dok. Polsek Lempuing
Mar ketika diamankan Polsek Lempuing OKI. 

Tim Macan Komering membekuk dua pria yang dilaporkan kerap melakukan aksi curas di beberapa wilayah yang ada di OKI. Keduanya diamankan tanpa ada perlawanan.

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Tindak pidana pencurian dengan Kekerasan (curas) kembali diungkap oleh Tim Macan Komering Polsek Lempuing, Selasa (14/1/2020).

Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kabag Humas Polres OKI, IPTU Iryansyah menjelaskan pelaku yang tertangkap ini bernama Mar (21) dan sudah tercatat telah melakukan pencurian tersebut sebanyak dua kali.

"Setiap melancarkan aksinya pelaku selalu membawa senjata tajam bahkan tak segan-segan menodongkan dan mengancam akan melukai korbannya," ucapnya.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Iryansyah, pertama kali pelaku nekat mencuri pada 25 November 2019 yakni mengincar seorang pelajar bernama Ek (17) dan berhasil merampas harta benda milik korban.

Pencuri Sapi Ini Keok Ditembak Tim Macan Komering, Sempat Tabrakan Truk Muatan Sapi ke Petugas

"Pelaku Maryanto (21) mencuri bersama 3 rekannya yang sudah terlebih dulu tertangkap, dan berhasil merampas dua buah handphone milik korban," tandasnya.

Selanjutnya, pencurian kedua pada 10 Januari 2020 pelaku kembali mencuri dengan korban bernama Yogi (23), hanya bersama dengan seorang rekannya pelaku berhasil merampas motor milik korban.

"Pelaku kembali mencuri namun hanya berdua, tapi justru hasil curian pelaku lebih besar karena pelaku berhasil mengambil handphone merk Vivo milik korban dan merampas motor Vixion warna hitam milik korban Yogi," imbuhnya.

Selanjutnya para korban melakukan pelaporan ke Polsek Lempuing dan langsung ditanggapi oleh pihak kepolisian.

"Hasil dari kerja keras Tim Macan Komering Polsek Lempuing yang dipimpin langsung AKP Darmanson atas penyidikan dan pengembangan informasi terhadap terduga pelaku, dan berhasil mengantongi alamat pelaku" jelasnya.

Video: CERITA Saksi yang Melihat Dugaan Harimau di Arboretum Kampus Unsri, Mirip Macan

Dijelaskannya, setelah dilakukan pengembangan, maka penangkapan terhadap pelaku yang merupakan warga Dusun 1 Desa Tugumulyo Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berlangsung kondusif karena pelaku tidak melawan dan mengakui perbuatannya.

"Pelaku kami tangkap saat sedang tertidur lelap di rumahnya yakni pada Selasa dini hari sekira pukul 03.00 WIB. Pelaku bersikap kooperatif dan mengakui semua perbuatannya mencuri bersama para rekannya yang sudah terlebih dulu tertangkap," bebernya.

Dalam kejadian tersebut pelaku dan barang bukti telah diamankan dibawa Mapolsek Lempuing untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dan barang bukti, 1 bilah senjata tajam bergagang kayu yang digunakan pelaku, 1 unit Vixion warna hitam milik korban, 1 unit R2 yamaha jupiter warna biru milik pelaku, 1 buah HP Oppa milik kotban kesemua telah diamankan," tutupnya.

Poto :

Tindak pidana pencurian dengan Kekerasan (curas) dilakukan Maryanto (21), kembali diungkap oleh Tim Macan Komering Polsek Lempuing, Selasa (14/1/2020).

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved