Berita Ogan Ilir
Dua Tahun Jadi Pengedar Sabu-sabu, Pria Ini tak Tahu Pembelinya Polisi yang Menyamar, Ini Reaksinya!
Sepak terjang Noval (30), pengedar narkotika jenis sabu-sabu harus berakhir di tangan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir.
Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Resha
Dua Tahun Jadi Pengedar Sabu-sabu, Pria Ini tak Tahu Pembelinya Polisi yang Menyamar, Ini Reaksinya!
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Sepak terjang Noval (30), pengedar narkotika jenis sabu-sabu harus berakhir di tangan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir.
Warga Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir ini, berhasil diamankan petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Petugas berhasil menangkap Noval saat mencium adanya transaksi dugaan jual beli Narkotika jenis Sabu di desa tersebut, berdasarkan informasi masyarakat.
Saat ditangkap, ia mengaku uang hasil penjualan barang itu digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
"Baru 2 tahun pak (menjadi pengedar). Paling banyak jual setengah kantong (Sabu)," ujarnya saat diinterograsi, Selasa (14/1/2020).
• Kronologi WNA Tiongkok Dijambret, Lokasi di Jalan Mayor Ruslan Palembang
• 9 Tahun Nikah, Terungkap Perlakuan Pasha Ungu ke Istri, Adelia Wilhelmina Minta Maaf Ngaku Masih ABG
• Inilah 4 Keutamaan Sholat Ashar, Amalan yanng Mengantar ke Surga, Lengkap Niat & Tata Cara Sholat
Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu Fajri Anbiyaa mengatakan, awalnya Noval memang telah menjadi Target Operasi (TO) Polisi.
Sehingga, gerak-geriknya sudah diawasi oleh petugas, terlebih lagi adanya informasi yang menyebut akan ada transaksi di desa tersebut.
"Mereka sering melakukan jual beli Narkotika. Jadi kita melakukan Undercover Buy (UCB)," ujarnya.
Saat melakukan transaksi, tersangka sempat mengobrol dengan petugas selama kurang lebih 5 menit. Sampai akhirnya ia mengeluarkan Sabu, petugas pun langsung menangkap tersangka berikut barang buktinya.
• BREAKING NEWS: WNA Tiongkok Dijambret di Palembang, Uang Rp 40 Juta Raib
• Dari Dalam Penjara, Narapidana Ini Taklukan Hati 70 Wanita, Berhasil Kuras Uang Rp 500 Juta
• Kembali Murka, Nikita Mirzani Bongkar Pesan Ussy Sulistiawaty, Maaf Andhika Pratama Dinilai Palsu
Noval pun langsung digelandang ke Mapolres Ogan Ilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.
Selain Noval, petugas juga mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 3 paket seberat 2,58 gram.
"Untuk tersangka pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman 4 sampai 14 tahun penjara," jelasnya.