Buang Sampah Durian di Sungai Musi

Identitas Pelaku Pembuang Sampah Durian di Sungai Musi, Pelaku Mengaku Diupah Rp 20 Ribu

Sopir yang mengemudikan mobil, untuk digunakan membuang sampah di Sungai Musi, Agus Haryanto, mengaku, kejadian pembuangan sampah 7 karung kulit duria

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rahmaliyah
Pelaku pembuang sampah (dua dan tiga dari kiri) tertunduk lesu saat diamankan ke Kantor Satpol PP Palembang, Senin (13/1/2020) 

tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditagkap oleh jajaran Pemkot Palembang.

Kepala Dinas Satpol PP, GA Putra Jaya mengatakan, pihaknya mengamankan dua oknum yang menjadi pelaku pembuang sampah ke Sungai Musi.

Mereka adalah Agus Haryanto (31) warga 13 Ilir sopir dan kondektur angkot, Ade Rio warga 1 Ilir Palembang.

"Untuk Sopir yang diamankan ini si Sopir mengaku disuruh oleh salah seorang pegawai usaha durian di Pasar Kuto, tujuh karung upahnya Rp 20 Ribu," ujarnya, Senin (13/1/2020)

Agus Haryanto mengatakan, pembuangan sampah dirinya lakukan bersama rekannya sekitar pukul 23.00 WIB.

Ia baru pertama kali membuang sampah ke Sungai Musi, alasannya karena terdesak dan bingung untuk menempatkan karung sampah kulit durian.

"Nak dibuang ke dekat Boombaru dak boleh, jadi refleks Bae dibuang ke Sungai," ujarnya

Sedangkan, untuk dua oknum lainnya yang diamankan adalah Pemilik Angkot atas nama Nevri dan Adi Julianto yang memerintahkan untuk membuang sampah kulit durian.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved