Breaking News

Buang Sampah Durian di Sungai Musi

Detik detik Penangkapan Pelaku Pembuang Sampah Durian ke Sungai Musi, Izin Trayek dan KIR Mati

Namun saat ditangkap, ternyata angkot didapati Izin Trayek dan KIR dalam kondisi mati.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rahmaliyah
Pelaku pembuang sampah (dua dan tiga dari kiri) tertunduk lesu saat diamankan ke Kantor Satpol PP Palembang, Senin (13/1/2020) 

Detik detik Penangkapan Pelaku Pembuang Sampah Durian ke Sungai Musi, Izin Trayek dan KIR Mati

Laporan Wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Tujuh karung sampah yang berisi kulit durian yang diangkut oleh Agus Haryanto, menggunakan angkot Jurusan Sayangan-Lemabang.

Namun saat ditangkap, ternyata angkot didapati Izin Trayek dan KIR dalam kondisi mati.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Rizal mengatakan, pihaknya, telah mengamankan mobil angkot jenis minubus di Terminal Lembang, Palembang, Senin (13/1/2020).

"Izin Trayeknya dan KIR Mati. Makanya kendaraan yang bersangkutan kita amankan. Pemilik kendaraan tadi juga kita panggil untuk ditindak lanjuti," ujarnya.

Lanjut Agus, pasca Viralnya video pembuang sampah ke Sungai Musi diatas Jembatan Musi IV pihaknya melakukan pelacakan kendaraan yang mengangkut sampah.

"Dari video yang viral itu tertera nomor lambung angkot, sehingga kita cukup mudah melacaknya, Disaat bersamaan kita juga mengamankan sopir dan kernet angkot Sayangan-Lemabang ketika ada di Terminal Lemabang," ujarnya.

Sementara itu, Nevri pemilik mobil angkot mengaku tidak mengetahui jika sopir yang menggunakan mobil miliknya mengangkut sampah untuk kemudian di buang ke Sungai dari atas Jembatan.

"Saya tidak tahu kalau dia bawa sampah," ujarnya
Sopir yang mengemudikan mobil, untuk digunakan membuang sampah di Sungai Musi, Agus Haryanto, mengaku, kejadian pembuangan sampah 7 karung kulit durian dilakukan sekira pukul 23.00 WIB, Minggu (12/1/2020).

Menurut dia, pembuangan sampah dilakukan bersama rekannya sekira pukul 23.00 WIB.

Agus mengaku, baru pertama kali membuang sampah ke Sungai Musi, alasannya karena terdesak dan bingung untuk membuang kemana karung sampah kulit durian.

"Nak dibuang ke dekat Boombaru dak boleh, jadi refleks Bae dibuang ke Sungai," ujarnya

Sedangkan, untuk dua oknum lainnya yang diamankan adalah Pemilik Angkot atas nama Nevri dan Adi Julianto yang memerintahkan untuk membuang sampah kulit durian.

Ia mengaku, hasil membuang sampah kulit durian itu ke Sungai Musi itu, dirinya hanya dikasih uang sebesar Rp 20 ribu.

Pelaku pembuang sampah tujuh karung kulit durian ke Sungai Musi, terancam didenda Rp 50 juta dan kurungan tiga bulan penjara.

Kepala Dinas Satpol PP, GA Putra Jaya mengatakan, pelaku melanggar Perda 3 Tahun 2015 Pasal 55 Tahun tentang larangan pembuangan sampah dengan acaman kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

"1x24 Jam kita tahan dulu karena masuk Tipiring (Tindak Pindana Ringan) disini , setelah akan kita sidang yustisi akan kita jadwalkan," ujarnya, Senin (13/1/2020).

Pemerintah Kota Palembang, berhasil mengamankan kendaraan beserta empat orang yang melakukan pembuangan sampah kulit durian ke Sungai Musi.

Tidak tangung tangung kulit durian yang dibuang ke Sungai Musi mencapai tujuh karung.

Peristiwa ini, bermula dari viralnya video warga di Palembang, yang membuang sampah ke Sungai Musi.

Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Palembang langsung mencari keberadaan mobil dan pelaku.

tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditagkap oleh jajaran Pemkot Palembang.

Kepala Dinas Satpol PP, GA Putra Jaya mengatakan, pihaknya mengamankan dua oknum yang menjadi pelaku pembuang sampah ke Sungai Musi.

Mereka adalah Agus Haryanto (31) warga 13 Ilir sopir dan kondektur angkot, Ade Rio warga 1 Ilir Palembang.

"Untuk Sopir yang diamankan ini si Sopir mengaku disuruh oleh salah seorang pegawai usaha durian di Pasar Kuto, tujuh karung upahnya Rp 20 Ribu," ujarnya, Senin (13/1/2020)

Agus Haryanto mengatakan, pembuangan sampah dirinya lakukan bersama rekannya sekitar pukul 23.00 WIB.

Ia baru pertama kali membuang sampah ke Sungai Musi, alasannya karena terdesak dan bingung untuk menempatkan karung sampah kulit durian.

"Nak dibuang ke dekat Boombaru dak boleh, jadi refleks Bae dibuang ke Sungai," ujarnya

Sedangkan, untuk dua oknum lainnya yang diamankan adalah Pemilik Angkot atas nama Nevri dan Adi Julianto yang memerintahkan untuk membuang sampah kulit durian.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved