Tewaskan Seseorang dan Beberapa Jam Kemudian Menyerahkan Diri, Dandi Warga OKI Divonis Bebas
Dandi menerima vonis bebas dari majelis hakim PN Kayuagung OKI. Ia merupakan terdakwa yang diduga sudah menembak seseorang hingga menyebabkan tewas.
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Terdakwa Dandi (33), warga Dusun VII Desa Sungai Jejuru Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tak bisa menyembunyikan rasa senangnya ketika mendapat vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung Kamis (9/1/2020).
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dandi didakwa telah melakukan pembunuhan hingga dituntut penjara 14 tahun.
Pasca sidang, Dandi mengaku sangat senang.
Atas keputusan hakim, ia kini bisa kumpul bersama keluarga lagi.
"Senang sekali saya karena dapat kumpul dengan keluarga lagi, memang saya tidak salah," ungkap Dandi.
Dari kejadian tersebut terhitung terdakwa sudah ditahan sekitar 6 bulan lamanya.
• Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas Terkait Kasus Proyek Pembangunan PLTU Riau-1
Fakta persidangan, majelis hakim yang diketuai Eddy D Sembiring anggota Lina Safitri Tazili dan Firman Jaya, membacakan putusan yaitu melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Terungkap, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.
Akan tetapi, perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.
"Membebaskan terdakwa dari dalam tahanan, perbuatan terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana," ucapnya, Kamis (9/1/2020).
Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sosor Panggabean 14 tahun penjara, yaitu dituntut melanggar tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP.
"Dalam surat dakwaan, perbuatan terdakwa terjadi 24 Juni 2019 lalu sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di Desa Sungai Jeruji Kecamatan Cengal, yakni bermula dari korban Catut berselisih paham dengan saksi Beni," ujar hakim.
• Divonis Bebas, Imron Langsung Sujud Syukur di Lantai Pengadilan
Dikatakan lebih lanjut, pada saat itu korban Catut langsung mencabut senjata api dan mengarahkan ke saksi Beni.
"Dimana jaraknya tidak terlalu jauh, terdakwa langsung menyergap korban dari belakang yang sedang pegang senpi.
Kemudian terdakwa berhasil memegang senjata api tersebut, meledakkan dan mengenai korban Catut dan tertembak di bagian bawah ketiak sehingga korban meninggal dunia," jelasnya.