Tewaskan Seseorang dan Beberapa Jam Kemudian Menyerahkan Diri, Dandi Warga OKI Divonis Bebas

Dandi menerima vonis bebas dari majelis hakim PN Kayuagung OKI. Ia merupakan terdakwa yang diduga sudah menembak seseorang hingga menyebabkan tewas.

Editor: Refly Permana
handout
Dandi (tengah) ketika mendengarkan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Kayuagung, OKI. Pria yang didakwa sudah menembak seseorang hingga menyebabkan kematian ini akhirnya mendapat vonis bebas. 

Barulah sekitar tanggal 25 Juni 2019 bertempat di kediaman saksi Akiyat, terdakwa menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Candra Eka Septawan mengatakan, dirinya ikut senang dengan putusan dari majelis hakim bahwa terdakwa bebas dari tuntutan.

"Memang terdakwa ini tidak bersalah, ia hanya membela bapaknya yang sedang terancam dan akan dibunuh oleh korban dengan senpi.

Terdakwa tidak ada niat membunuh, yang pegang senjata juga korban. Bila urusan selesai, terdakwa langsung pulang ke rumah," ujar Candra.

Sama halnya, terdakwa juga menuturkan sangat senang bisa bebas dari tahanan, sehingga dapat kembali berkumpul dengan keluarganya.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved