Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas Terkait Kasus Proyek Pembangunan PLTU Riau-1
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas Terkait Kasus Proyek Pembangunan PLTU Riau-1
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas Terkait Kasus Proyek Pembangunan PLTU Riau-1
SRIPOKU.COM - Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Sementara tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Adapun Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata ketua majelis hakim Hariono saat membaca amar putusan.
• Foto Diduga Mommy ASF Masih Ada di IG Eks Suami, Janji 5 Tahun Silam saat Bersama Ternyata Diingkari
• Mulai Besok Harga Pizza di Palembang Hanya Rp 500, Syarat dan Ketentuannya Dijamin Nggak Ribet Deh
• Tak Bisa Jawab Kerjaan di DPR, Mulan Jameela Salah Tanggal Datangi Undangan, Dimarah Pejabat Ini!
• BREAKING NEWS Satu Mayat Dievakuasi dari Kawah Gunung Dempo, Keluarga Pastikan Itu Jumadi
Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Majelis juga berpendapat Sofyan sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain.
Menurut majelis, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional. Sofyan juga diyakini bergerak tanpa arahan dari Eni dan Kotjo.
"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan pertama. Maka Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan kedua," kata majelis hakim.
Majelis berpendapat Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas", https://nasional.kompas.com/read/2019/11/04/12362021/mantan-dirut-pln-sofyan-basir-divonisbebas?page=all#page2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana