Human Interest Story
Kasus Oknum Kades Tabrak Warganya Hinga Tewas, Saya tidak Kesal Itu Kecelakaan Murni
Usai menabarak korban kata Yuliansyah, karena takut pelaku langsung melarikan diri dan menyerahkan diri ke Polsek Jirak Jaya Kabupaten Muba.
KASUS oknum Kepala Desa (Kades) menabrak warga di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) hingga tewas, akhirnya dilakukan rekonstruksi oleh jajaran Polsek Talang Ubi (PALI). Sebanyak 16 adegan diperagakan oleh tersangka oknum Kades Husni Thamrin alias Yin ketika menabarak warganya bernama Akri alias Enggek (52) hingga tewas.
Rekonstruksi dilakukan di Lapangan Polsek Talang Ubi (PALI), Kamis (09/01/2020). Pada adegan ke-12, sempat terlihat mata tersangka Husni Thamrin alias Yin berkaca-kaca seperti menahan tangis. Yin sempat termenung sesaat mungkin dirinya mengingat kejadian saat menabrak Akri alias Enggek hingga tewas usai dibawa ke puskesmas. Motifnya, tersangka tidak terima dengan korban soal pohon kayu yang ditebang korban diklaim berada di lahan milik tersangka Yin.
Kapolres PALI, AKBP Yudhi Suharyadi melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliansyah didampingi Kanit Reskrim Aipda Hairil Rozi menjelaskan, dalam 16 adegan tersebut pelaku dengan spontan menabrakkan mobilnya kearah korban. Sementara saksi yang dihadirkan dalam rekonstruksi itu ada tujuh orang, dimana salahsatu merupakan anak korban.
"Dalam rekonstruksi kasus Kades menabrak warganya ini ada 16 adegan, dan pada adegan ke-12 tersangka menghabisi nyawa korban yang saat itu dalam posisi korban terlindas dan terseret sejauh sekitar 7 meter," jelas Yuliansyah.
Usai menabarak korban kata Yuliansyah, karena takut pelaku langsung melarikan diri dan menyerahkan diri ke Polsek Jirak Jaya Kabupaten Muba.
Sedangkan korban diselamatkan oleh saksi lainnya untuk dibawa ke Puskesmas Jirak, namun sesampainya didepan puskesmas Jirak korban meninggal dunia.
"Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penajar," jelasnya. Saat digiring ke ruang tahanan oleh petugas, Yin hanya tertunduk dan menyesali perbuatan yang telah dilakukannya.
"Saya waktu itu tidak kesal pak, itu kecelakaan murni. Insya Allah tidak dibayangi korban, aku ini haji hanya Allah yang tahu," kata Yin sembari menutup mukanya.
Ditempat yang sama, anak korban Risky yang juga menjadi saksi mengaku puas setelah menyaksikan rekonstruksi proses pelaku Yin menghabisi nyawa ayahnya dengan cara menabrakkan mobilnya. "Semoga keluarga juga puas dan ihklas," jelasnya.
Seperti diberitakan, Husni Thamrin alias Yin (45) warga Desa Talang Mandung, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Muba yang juga menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) beberapa waktu lalu menghabisi Akri alias Enggek (52) yang tidak lain adalah warganya sendiri hanya karena persoalan sejumlah pohon kayu.
Pria yang gagal berangkat umrah kedua kali lantaran harus mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, dengan sengaja menggunakan kendaraan roda empat jenis ford ranger menabrak korban Enggek hingga terseret dan meregang nyawa pada Sabtu (14/12/2019) di jalan cor depan lokasi BKB 233, Dusun Talang, Padang Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, PALI. (cr2)