Wabup OKU Johan Anuar Cecar Polda Sumsel: Status SP3 Belum Dicabut dan Tak Ada Perintah Penyidikan
Wabup OKU Johan Anuar Cecar Polda Sumsel: Status SP3 Belum Dicabut dan Tak Ada Perintah Penyidikan
Penulis: Leni Juwita | Editor: Hendra Kusuma
Gugatan terhadap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah atau Polda Sumsel (Sumatera Selatan) cq Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Sumatera Selatan selaku termohon.
Pihak termohon sendiri atau Polda Sumsel, diwakili AKBP Herwansyah Saidi SH dalam dupliknya dimuka persidangan mengatakan, seluruh proses penyidikan sudah sesuai dengan prosedur.
Seperti terungkap pada persidangan kuasa hukum pemohon, dalam repliknya mengungkapkan beberapa fakta bahwa,
proses penyidikan yang penetapkan Johan Anuar sebagai tersangka melanggar Perkap (Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012) tentang proses penyidikan tindak pidana khusus.
Kuasa hukum pemohon mengatakan, bahwa sebelumnya termohon telah melakukan penyidikan atas pristiwa tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengadaan tanah TPU Tahun Anggaran 2013 yang terjadi di Kabupaten OKU,
sebagaimana Laporan poisi Nomor: LP/97.A/III/2016/Dit.
Rekrimsus tanggal 24 Maret 2016 dan pada saat itu pemohon juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon.
Bahwa atas penetapan tersangka tersebut pemohon telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap termohon di Pengadilan Negeri Baturaja dan di dalam putusan dimaksud telah ditetapkan jika Laporan Polisi Nomor:LP/97-A/III/2016/Dit. Reksrimsus tanggal 24 Maret 2016 dihentikan Penyidikan .
Kemudian tanggal 28 Februari 2019 penyidikan kasus tersebut dihentikan dengan diterbitkannya SP3 oleh termohon.
Menurut kuasa hukum pemohon, Apabila kasus tersebut akan dibuka kembali (dilanjutkan) termohon harus menerbitkan surat pencabutan peghentian perkara dan menerbitkan surat perintah penyidikan baru.
Lebih lanjut pemohon mengatakan, saat ini Johan Anuar kembali ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/270-A/X/2017/Ditreskrimsus Tanggal 5 Oktober 2017.
Menurut kuasa hukum pemohon peristiwa hukum yang sama tidak boleh dibuat dua laporan polisi yang berbeda karena apabila seseorang telah dilakukan penyidikan atas suatu perkara dan penyididkan tersebut telah dihentikan maka apabila dibuat LP kembali maka penyidikan tersebut memenuhi unsur Ni Bis Idem.
Menanggapi replik yang diajukan kuasa hukum pemohon, AKBP Herwansyah Saidi SH selaku kuasa hukum termohon dalam dupliknya mengatakan bahwa,
penetapan termohon sebagai tersangka sudah sesuai prosedur, penyidik bekerja sesuai surat tugas dan surat perintah penyidikan dari atasannya.
Sebelum menetapkan termohon sebagai tersangka penyidik juga sudah dilakukan gelar perkara.
Sidang akan dianjutkan kembali Jumat (10/1/2019) untuk mendengarkan keseimpulan (eni)