Wabup OKU Johan Anuar Cecar Polda Sumsel: Status SP3 Belum Dicabut dan Tak Ada Perintah Penyidikan

Wabup OKU Johan Anuar Cecar Polda Sumsel: Status SP3 Belum Dicabut dan Tak Ada Perintah Penyidikan

Penulis: Leni Juwita | Editor: Hendra Kusuma
SRIWIJAYA POST / LENI JUWITA
Wabup OKU Johan Anuar Cecar Polda Sumsel: Status SP3 Belum Dicabut dan Tak Ada Perintah Penyidikan 

SRIPOKU.COM, BATURAJA-Sidang Praperadilan SP3 terkait dengan status Wabup OKU Johan Anuar versus Polda Sumsel berlangsung di Pengadilan Negeri Baturaja Rabu (8/1/2020).

Dalam sidang itu, terjadi perdebatan sengit antara pihak Wabup OKU Johan Anuar versus Polda Sumsel.

Pihak Johan Anuar mempertanyakan status SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) yang diterbitkan tanggal 28 Februari 2019 tetapi belum dicabut.

Sementara itu, pihak Johan Anuar lewat kuasa hukumnya menyatakan, belum ada surat perintah penyidikan lanjutan namun termohon dalam hal ini pihak Polda Sumsel tetap melakukan penyidikan.

Seperti diketahui, Polda Sumsel juga telah menetapkan pemohon dalam hal ini Wabup OKU Johan Anuar sebagai tersangka, dan status inilah yang menjadi perdebatan sengit di sidang praperadilan Johan Anuar VS Polda.

Disebutkan dalam sidang Praperadilan tersebut,  termohon atau Polda Sumsel juga sudah menerbitkan Laporan Polisi yang baru Nomor:LP/270-A/X/2017/Ditreskrimsus Tanggal 5 Oktober 2017.

Sedangkan sebelumnya termohon atau Polda Sumsel sudah menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/97.A/III/2016/Dit. Rekrimsus tanggal 24 Maret 2016 untuk kasus yang sama.

Sehingga yang terjadi adanya dua laporan polisi untuk kasus yang sama yang mengakibatkan tidak ada kejelasan status hukum.

Terkait dengan kondisi ini, Saksi ahli Dr Mahmud Mulyadi SH MM yang dihadirkan di persidangan Johan Anuar vs Polda Sumsel di Pengadilan Negeri Baturaja Rabu (8/1/2020) dalam keterangannya menjelaskan

Bahwa apabila ada bukti baru maka harus dicabut dulu SP3 baru kemudian diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan untuk membuat dan tidak boleh terjadi dua 2 Laporan Polisi (LP) pada kasus yang sama (overliving) .

”SP3 cabut dulu, baru buka lagi,” tegas dosen Pidana Universitas Sumatera Utara ini.

Dr Mahmud Mulyadi SH MH menjelaskan, Sidang Johan Anuar vs Polda Sumsel di prapradilan ini untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum.

Keterangan saksi ahli ini pada intinya menguatkan gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Johan Anuar SH MM.

Sementara itu, Pada persidangan sebelumnya Johan Anuar melalui kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH MH C.LA & Associates dan rekan mengajukan praperadsilan terkait penetapan status sebagai tersangka terhadap Johan Anuar.

Sidang Praperadilan Johan Anuar vs Polda Sumsel ini, dipimpin oleh hakim tunggal Agus Safuan Amijaya SH MH dengan panitra Syaiful Amri SH.

Halaman
12
Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved