Wabup OKU Johan Anuar Cecar Polda Sumsel: Status SP3 Belum Dicabut dan Tak Ada Perintah Penyidikan

Wabup OKU Johan Anuar Cecar Polda Sumsel: Status SP3 Belum Dicabut dan Tak Ada Perintah Penyidikan

Penulis: Leni Juwita | Editor: Hendra Kusuma
SRIWIJAYA POST / LENI JUWITA
Wabup OKU Johan Anuar Cecar Polda Sumsel: Status SP3 Belum Dicabut dan Tak Ada Perintah Penyidikan 

SRIPOKU.COM, BATURAJA-Sidang Praperadilan SP3 terkait dengan status Wabup OKU Johan Anuar versus Polda Sumsel berlangsung di Pengadilan Negeri Baturaja Rabu (8/1/2020).

Dalam sidang itu, terjadi perdebatan sengit antara pihak Wabup OKU Johan Anuar versus Polda Sumsel.

Pihak Johan Anuar mempertanyakan status SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) yang diterbitkan tanggal 28 Februari 2019 tetapi belum dicabut.

Sementara itu, pihak Johan Anuar lewat kuasa hukumnya menyatakan, belum ada surat perintah penyidikan lanjutan namun termohon dalam hal ini pihak Polda Sumsel tetap melakukan penyidikan.

Seperti diketahui, Polda Sumsel juga telah menetapkan pemohon dalam hal ini Wabup OKU Johan Anuar sebagai tersangka, dan status inilah yang menjadi perdebatan sengit di sidang praperadilan Johan Anuar VS Polda.

Disebutkan dalam sidang Praperadilan tersebut,  termohon atau Polda Sumsel juga sudah menerbitkan Laporan Polisi yang baru Nomor:LP/270-A/X/2017/Ditreskrimsus Tanggal 5 Oktober 2017.

Sedangkan sebelumnya termohon atau Polda Sumsel sudah menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/97.A/III/2016/Dit. Rekrimsus tanggal 24 Maret 2016 untuk kasus yang sama.

Sehingga yang terjadi adanya dua laporan polisi untuk kasus yang sama yang mengakibatkan tidak ada kejelasan status hukum.

Terkait dengan kondisi ini, Saksi ahli Dr Mahmud Mulyadi SH MM yang dihadirkan di persidangan Johan Anuar vs Polda Sumsel di Pengadilan Negeri Baturaja Rabu (8/1/2020) dalam keterangannya menjelaskan

Bahwa apabila ada bukti baru maka harus dicabut dulu SP3 baru kemudian diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan untuk membuat dan tidak boleh terjadi dua 2 Laporan Polisi (LP) pada kasus yang sama (overliving) .

”SP3 cabut dulu, baru buka lagi,” tegas dosen Pidana Universitas Sumatera Utara ini.

Dr Mahmud Mulyadi SH MH menjelaskan, Sidang Johan Anuar vs Polda Sumsel di prapradilan ini untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum.

Keterangan saksi ahli ini pada intinya menguatkan gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Johan Anuar SH MM.

Sementara itu, Pada persidangan sebelumnya Johan Anuar melalui kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH MH C.LA & Associates dan rekan mengajukan praperadsilan terkait penetapan status sebagai tersangka terhadap Johan Anuar.

Sidang Praperadilan Johan Anuar vs Polda Sumsel ini, dipimpin oleh hakim tunggal Agus Safuan Amijaya SH MH dengan panitra Syaiful Amri SH.

Gugatan terhadap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah atau Polda Sumsel (Sumatera Selatan) cq Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Sumatera Selatan selaku termohon.

Pihak termohon sendiri atau Polda Sumsel, diwakili AKBP Herwansyah Saidi SH dalam dupliknya dimuka persidangan mengatakan, seluruh proses penyidikan sudah sesuai dengan prosedur.

Seperti terungkap pada persidangan kuasa hukum pemohon, dalam repliknya mengungkapkan beberapa fakta bahwa,

proses penyidikan yang penetapkan Johan Anuar sebagai tersangka melanggar Perkap (Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012) tentang proses penyidikan tindak pidana khusus.

Kuasa hukum pemohon mengatakan, bahwa sebelumnya termohon telah melakukan penyidikan atas pristiwa tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengadaan tanah TPU Tahun Anggaran 2013 yang terjadi di Kabupaten OKU,

sebagaimana Laporan poisi Nomor: LP/97.A/III/2016/Dit.

Rekrimsus tanggal 24 Maret 2016 dan pada saat itu pemohon juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon.

Bahwa atas penetapan tersangka tersebut pemohon telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap termohon di Pengadilan Negeri Baturaja dan di dalam putusan dimaksud telah ditetapkan jika Laporan Polisi Nomor:LP/97-A/III/2016/Dit. Reksrimsus tanggal 24 Maret 2016 dihentikan Penyidikan .

Kemudian tanggal 28 Februari 2019 penyidikan kasus tersebut dihentikan dengan diterbitkannya SP3 oleh termohon.

Menurut kuasa hukum pemohon, Apabila kasus tersebut akan dibuka kembali (dilanjutkan) termohon harus menerbitkan surat pencabutan peghentian perkara dan menerbitkan surat perintah penyidikan baru.

Lebih lanjut pemohon mengatakan, saat ini Johan Anuar kembali ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/270-A/X/2017/Ditreskrimsus Tanggal 5 Oktober 2017.

Menurut kuasa hukum pemohon peristiwa hukum yang sama tidak boleh dibuat dua laporan polisi yang berbeda karena apabila seseorang telah dilakukan penyidikan atas suatu perkara dan penyididkan tersebut telah dihentikan maka apabila dibuat LP kembali maka penyidikan tersebut memenuhi unsur Ni Bis Idem.

Menanggapi replik yang diajukan kuasa hukum pemohon, AKBP Herwansyah Saidi SH selaku kuasa hukum termohon dalam dupliknya mengatakan bahwa,

penetapan termohon sebagai tersangka sudah sesuai prosedur, penyidik bekerja sesuai surat tugas dan surat perintah penyidikan dari atasannya.

Sebelum menetapkan termohon sebagai tersangka penyidik juga sudah dilakukan gelar perkara.

Sidang akan dianjutkan kembali Jumat (10/1/2019) untuk mendengarkan keseimpulan (eni)

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved