Berita Banyuasin

Pol PP Banyuasin akan Sita Alat Berat yang Masih Beroperasi Menggali Galian C Pasca Penghentian

Kepala Satpol PP Damkar dan Penyelamatan Banyuasin, H Indra Hadi menegaskan akan menyita alat berat yang masih beroperasi menggali galian C.

Penulis: Mat Bodok | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/Mat Bodok
Kepala Satpol PP Damkar dan Penyelamatan Banyuasin H Indra Hadi didampingi Kabid Perda Abdul Aziz SH MSi yang memberikan teguran keras kepada pemilik galian C, akan menyita alat berat apabila masih beroperasi 

Laporan wartawan sripoku.com, Mat Bodok

SRIPOKU.COM, BANYUASIN -- Maraknya galian C yang belakangan dihentikan beroperasi di Jalan Makam RT 11 RW V Kelurahan Air Batu Kecamatan Talang Kelapa, Pemkab Banyuasin menyatakan akan melakukan penyitaan alat berat.

Kepala Satpol PP Damkar dan Penyelamatan Banyuasin, H Indra Hadi menegaskan, pasca penghentian paksa yang dilakukan tim gabungan terdiri dari jajaran Pemkab Banyuasin, anggota Kodim 0430 dan Polres Banyuasin.

"Apabila masih ada yang beroperasi galian C tersebut kami akan melakukan penyitaan alat berat mereka, tanpa kompromi lagi," kata H Indra Hadi kepada wartawan, Kamis (9/1/2020).

Galian C yang berbentuk kolam besar dengan kedalaman belasan meter cukup meresahkan masyarakat. Selain merusak lingkungan dan membahayakan anak-anak yang bermain.

Sedangkan kegiatan penutupan sementara galian C pihaknya telah menandai segel. Hanya saja segel miliknya telah dibuka.

"Dua hari yang lalu kami ke lapangan tidak ada segel yang dipasang milik Satpol PP, hanya terdapat segel police line," katanya.

Soalnya aktivitas galian C sudah keterlaluan dan merugikan masyarakat karena jika tidak diambil tindakan tegas akan merusak lingkungan sekitar.

Titis Rachmawati Kuasa Hukum Johan Anuar Optimis Klainnya akan Menang Praperadilan

DLH Muba Ambil Sampel Air Sumur Mendidih, Diimbau tidak Menggunakannya Sebelum Tahu Penyebabnya,

Warga Kelurahan 32 Ilir Palembang Ini Jadi Kurir Narkoba Suruhan Napi Lapas Tanjung Pinang Kepri

Indra berharap ada peran dari aparat pemerintah setempat seperti kelurahan dan desa untuk melakukan tindak dan teguran supaya galian C ini tidak beraktivitas.

"Galian C yang berbentuk kolam besar dengan kedalaman belasan meter cukup meresahkan masyarakat. Selain merusak lingkungan dan membahayakan anak-anak yang bermain," ungkapnya.

Sebab itu, pihaknya akan menghentikan laju operasional pemilik galian C.

Kabid Perda Abdul Aziz SH MSi menjelaskan, bahwa galian C telah melangar UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terdiri dari : 1. Pasal 21 ayat 1,2 dan 3 tentang kerusakan lingkungan. 2. Pasal 36 ayat 1 tentang perizinan lingkungan dan 3. Pasal 109 tentang tidak adanya izin lingkungan.

Berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Banyuasin No.5 Tahun 2012 tentang penyelengaraan perizinan dan Peraturan daerah Kabupaten Banyuasin No. 28 Tahun 2012 tentang tata ruang wilayah RT/ RW Kabupaten Banyuasin 2012-2020

“Meskipun izin galian C ini dari Provinsi, tetapi apabila melanggar Perda akan kami lakukan penertiban, tidak ada pandang bulu," ungkap Abdul.

Seperti diketahui galian C yang diberi polis Lane adalah galian Herman Ong, galian C Untung, galian C Budi dan galian C Bambang.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved