Berita Baturaja OKU

Titis Rachmawati Kuasa Hukum Johan Anuar Optimis Klainnya akan Menang Praperadilan

Titis Rachmawati SH MH C.LA selaku kuasa hukum Johan Anuar mengaku optimis akan menang di praperadilan.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/Leni Juwita
Kuasa hukum Johan Anuar saat memberikan keterangan pers. 

Laporan wartawan sripoku.com, Leni Juwita

SRIPOKU.COM, BATURAJA -- Titis Rachmawati SH MH C.LA selaku kuasa hukum Johan Anuar mengaku optimis akan menang di praperadilan.

Sudah terlihat fakta di persidangan dan terbukti kesewenangan penyidik menetapkan status tersangka atas Johan Anuar.

Hal itu dikatakan kuasa hukum pemohon seusai sidang praperadilan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli Dr Mahmud Mulyadi SH MH dosen pidana Universitas Sumatera Utara Medan.

Sidang  praperadilan Johan Anuar VS Polda Sumsel  Kamis (10/1/2020)  di Pengadilan Negeri Baturaja ini dipimpin oleh hakim tunggal Agus Safuan Amijaya SH MH  dengan panitra Syaiful Amri SH.

Menurut kuasa hukum pihaknya berharap majelis hakim mengabulkan permohonan mereka.

DLH Muba Ambil Sampel Air Sumur Mendidih, Diimbau tidak Menggunakannya Sebelum Tahu Penyebabnya,

Keterangan BKSDA Sumsel Soal Warga Lihat Harimau di Muara Kuang & Kampus Unsri

Warga Kelurahan 32 Ilir Palembang Ini Jadi Kurir Narkoba Suruhan Napi Lapas Tanjung Pinang Kepri

“Karena sudah terlihat fakta-fakta dipersidangan dan sudah bisa dibuktikan kefatalan bahkan terbukti juga kesewenang-wenangan  dari penyidik terhadap penetapan status tersangka klien kami.’kata Titis.  

Penetapan tersebut banyak sekali yang tidak sesuai prosedur, karena ketika proses praperadilan terdahulu  belum terjadi SP3 –nya tapi penyidik sudah melakukan penyidikan lagi dengan LP (Laporan Polisi) baru sehingga terjadi dua proses.

Bahkan  Selama proses persidangan   penyidik tidak bisa menunjukkan bukti-bukti baru itu. Kuasa hukum termohon harus mengikuti mekanismenya dulu jangan mengedepankan pokok perkara  tapi prosedurnya tidak dilaksanakan.

Saat ditanya bagaimana kondisi kliennya Johan Anuar , Titis Rachmawati SH MH C.LA mengatakan mereka baru saja mennegok kliennya dan kondisinya masih sakit dan sedang dalam pemulihan, “ Beliau masih sudah menelan dan BAB masih sering,”  jelas kuasa hukum pemohon.(eni) 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved