Berita Baturaja OKU
Titis Rachmawati Kuasa Hukum Johan Anuar Optimis Klainnya akan Menang Praperadilan
Titis Rachmawati SH MH C.LA selaku kuasa hukum Johan Anuar mengaku optimis akan menang di praperadilan.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Leni Juwita
SRIPOKU.COM, BATURAJA -- Titis Rachmawati SH MH C.LA selaku kuasa hukum Johan Anuar mengaku optimis akan menang di praperadilan.
Sudah terlihat fakta di persidangan dan terbukti kesewenangan penyidik menetapkan status tersangka atas Johan Anuar.
Hal itu dikatakan kuasa hukum pemohon seusai sidang praperadilan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli Dr Mahmud Mulyadi SH MH dosen pidana Universitas Sumatera Utara Medan.
Sidang praperadilan Johan Anuar VS Polda Sumsel Kamis (10/1/2020) di Pengadilan Negeri Baturaja ini dipimpin oleh hakim tunggal Agus Safuan Amijaya SH MH dengan panitra Syaiful Amri SH.
Menurut kuasa hukum pihaknya berharap majelis hakim mengabulkan permohonan mereka.
• DLH Muba Ambil Sampel Air Sumur Mendidih, Diimbau tidak Menggunakannya Sebelum Tahu Penyebabnya,
• Keterangan BKSDA Sumsel Soal Warga Lihat Harimau di Muara Kuang & Kampus Unsri
• Warga Kelurahan 32 Ilir Palembang Ini Jadi Kurir Narkoba Suruhan Napi Lapas Tanjung Pinang Kepri
“Karena sudah terlihat fakta-fakta dipersidangan dan sudah bisa dibuktikan kefatalan bahkan terbukti juga kesewenang-wenangan dari penyidik terhadap penetapan status tersangka klien kami.’kata Titis.
Penetapan tersebut banyak sekali yang tidak sesuai prosedur, karena ketika proses praperadilan terdahulu belum terjadi SP3 –nya tapi penyidik sudah melakukan penyidikan lagi dengan LP (Laporan Polisi) baru sehingga terjadi dua proses.
Bahkan Selama proses persidangan penyidik tidak bisa menunjukkan bukti-bukti baru itu. Kuasa hukum termohon harus mengikuti mekanismenya dulu jangan mengedepankan pokok perkara tapi prosedurnya tidak dilaksanakan.
Saat ditanya bagaimana kondisi kliennya Johan Anuar , Titis Rachmawati SH MH C.LA mengatakan mereka baru saja mennegok kliennya dan kondisinya masih sakit dan sedang dalam pemulihan, “ Beliau masih sudah menelan dan BAB masih sering,” jelas kuasa hukum pemohon.(eni)