OTT Komisioner KPU
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang Ditangkap KPK Memiliki Harta Mencapai Rp 12,8 Miliar
Dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id diketahui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Wahyu Setiawan mencapai Rp 12,8 miliar.
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Wahyu Setiawan, Komisioner KPU RI yang tertangkap tangan atau OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (7/1/20) memiliki harta kekayaan mencapai Rp 12,8 miliar.
Dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id diketahui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Wahyu Setiawan mencapai Rp 12,8 miliar.
Diketahui, Wahyu Setiawan telah dua kali melaporkan harta kekayaannya.
Harta kekayaan Wahyu Setiawan terakhir dilaporkan tanggal 31 Desember 2018.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Dalam laporan tersebut, harta berupa tanah dan bangunan dimiliki Wahyu Setiawan bernilai Rp 3,35 miliar.
Wahyu Setiawan memiliki satu tanah dan bangunan senilai Rp 820 juta.
Sementara itu, delapan tanah yang dimiliki bernilai total lebih dari Rp 2,5 miliar.
Tanah dan bangunan yang dimiliki Wahyu Setiawan berlokasi di Banjarnegara, Jawa Tengah.
Seluruhnya tercatat sebagai harta warisan.
Wahyu Setiawan tercatat memiliki tiga buah mobil dan 3 buah motor.
Nilai total kendaraan yang dimilikinya mencapai Rp 1 miliar.
Kendaraan tersebut yaitu:
1. Mobil Toyota Innova 2012
2. Mobil Honda Jazz 2012
3. Mobil Pajero Sport 2018