Berita Palembang

Dalam Kurun Dua Hari Satres Narkoba Polrestabes Palembang Amankan Pengedar Ekstasi dan Sabu

Satres Narkoba Polrestabes Palembang kembali berhasil amankan pengedar ekstasi dan sabu di tempat berbeda dalam kurun dua hari.

Editor: Tarso

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Satres Narkoba Polrestabes Palembang kembali berhasil amankan pengedar ekstasi dan sabu di tempat berbeda dalam kurun dua hari.

Pelakunya yakni Muhammad Dedeng (25) warga Jalan KH Balkhi Banten V, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang.

Dimana Dedeng diamankan petugas lantaran membawa dan memiliki sabu 16 bungkus plastik dengan berat 16 gram di pinggir Jalan tepatnya depan rumah Palaku, Senin (6/1) sekitar pukul 21.00 oleh anggota Satres Narkoba Polrestabes Pelembang.

Sedangkan, pelaku Ishaq alias Iin (38) warga Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Syuhada Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I Palembang dan dan pelaku Syarifudin alias Wak (39) warga Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Juwita, Kelurahan 1 Ulu Kecamatan SU I Palembang.

Keduanya diamankan di dalam rumah pelaku Iin, Selasa (7/1) sekitar pukul 09.00 dengan barang bukti berupa 11 bungkus plastik berisikan 550 butir ekstasi merk Redbull.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Narkoba, AKBP Siswandi mengatakan dalam kurung dua hari saja anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang mampu menangkap pelaku ini ditempat berbeda.

"Barang bukti yang kita amankan dari tangan pelaku ini dipastikan merupakan barang sisa penjualan di malam tahun baru lalu, diamankannya pelaku berkat informasi dari warga mengenai aktivitas yang dilakukan pelaku," ungkapnya, Rabu (8/1), ketika mengelar perkara dua pengedar itu.

Kasus ART Siksa Anak Majikan, Terungkap Karena Direkam Rekan Pelaku Sesama ART

Pengemudi Pajero di Muaraenim Lolos dari Maut, Setelah Mobilnya Masuk Jurang

Dicemaskan Mewabah, Teror Alat Kelamin Juga Pernah di Kawasan Pahlawan Palembang, di depan Anak SD

Untuk memberantas peredaran narkoba ini sendiri, lanjut dia mengatakan akan diberantas melalui internal terlebih dahulu baru ke luar secara luas.

"Kita bakal melakukan pemberantasan dari dalam dulu dengan melakukan tes urine terhadap anggota, setelah itu kita bakal berantas dari luar. Sementara untuk barangnya sendiri berasal dari dalam kota Palembang," ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya sedang melakukan pengumpulan informasi mengenai gudangnya barang haram tersebut di Palembang. "Untuk memberantas peredaran narkoba ini kita bakal mencari tahu gudang narkoba itu sendiri," katanya.

Atas ulahanya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

"Para pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami tegaskan, kami terus memburu para kurir, bandar maupun pengonsumsi narkoba yang berkeliaran di Palembang," tegas Siswandi.

Sementara, Pelaku Dedeng mengakui perbuatannya telah memiliki 16 kantong sabu yang dijualnya satu paket kecil Rp 50 ribu.

"Saya jual satu paketnya Rp50 ribu dan barang itu juga juga saya konsumsi," tutupnya.

Ditempat yang sama, pelaku Iin dan Wak mengaku mendapatkan pil ekstasi dari seorang bandar berinisial YY warga Kalidoni yang kini buron. "Kami mendapatkan barang itu dari YY, kemudian kami jual lagi," singkatnya. (Diw)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved