Eksepsi Ahmad Yani

Pengacara Ahmad Yani Sebut Firli Bahuri 'Selamat' karena Perwakilan Mendadak Putus Komunikasi

Adanya nama Firli Bahuri dalam eksepsi yang disampaikan pihak Ahmad Yani didasari dugaan tujuan kepingin mempermalukan mantan Kapolda Sumsel tersebut.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/anisa
Bupati Muaraenim Non Aktif sekaligus terdakwa dugaan suap di Dinas PUPR Muaraenim, Ahmad Yani (kemeja putih), ketika usai menjalani sidang eksepsi. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pengacara Ahmad Yani, Maqdir ismail, mengungkap beberapa nama yang diduga menjadi penyebab kliennya yang merupakan Bupati Muaraenim Non Aktif tersebut terjerat kasus dugaan korupsi uang suap Dinas PUPR Muaraenim. Dalam materi eksepsi yang ia bacakan di PN Tipikor Palembang Selasa (7/1/2020), nama-nama seperti Firli Bahuri selaku mantan Kapolda Sumsel dan Agus Rahardjo yang merupakan mantan Ketua KPK.

Dalam berkas eksepsi yang dibuatnya, Maqdir mengatakan Ahmad Yani yang didakwa menerima suap dari Robi Okta Fahlevi (seorang kontraktor yang dipersidangkan secara terpisah) hanya menjadi 'alat' konflik politik perebutan posisi pimpinan KPK.

Ketika Ahmad Yani yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Muaraenim terjerat OTT KPK, Firli merupakan salah satu calon pimpinan Ketua KPK, sedangkan Agus menjabat sebagai Ketua KPK.

Pasca Sidang Tuntutan Ditunda, Robi Terdakwa Suap Bupati Muaraenim Non Aktif Tebar Senyum

"Kami membaca ada indikasi dari Agus untuk 'mempermalukan' Firli jika saja ia menerima uang dari Elvin (terdakwa kasus serupa yang disidangkan secara terpisah). Hanya saja, Firli 'selamat' karena perwakilannya kala itu yang tak lain adalah keponakannya sendiri mendadak putus komunikasi dengan Elvin. Beberapa saat kemudian, klien kami ini terjerat OTT," kata Maqdir.

Maqdir mengatakan meskipun tidak ada pemanggilan terhadap Firli Bahuri, sekiranya tidak ada niat lain, sangat patut kalau pimpinan KPK menghubungi Pimpinan Polri terkait dengan hasil penyadapan terhadap A. ELFIN MZ MUCHTAR dan ROBI OKTA FAHLEVI yang membicarakan akan memberi uang kepada Firli Bahuri.

Menurutnya, ini penting dalam rangka menjaga kehormatan orang dan lembaga tempat orang tersebut bekerja.

Sangat beruntung, Erlan yang merupakan keponakan dari Firli Bahuri secara tegas menolak iming-iming A. ELFIN MZ MUCHTAR dengan cara memutus komunikasi.

Seandainya saja Erlan khilaf, mau bertemu dengan A. ELFIN MZ MUCHTAR dan mau menerima uang yang tidak diketahui oleh Firli Bahuri, dapat dipastikan dia akan menjadi bulan-bulanan pimpinan KPK dengan cara memberitakan adanya “penerimaan” uang oleh Kapolda Sumatra Selatan, jabatan Firli saat itu.

"Tidak sedikit yang sudah mengalami hal seperti ini dan mereka diadili atau dihukum untuk sesuatu kejahatan yang mereka tidak ketahui.

Orang dihukum dengan kejahatan yang direncanakan dan dilakukan oleh orang lain," kata Maqdir.

Video: Sidang Tuntutan Robi Ditunda, Ahmad Yani Bupati Muaraenim Non Aktif Utarakan Eksepsi

Diceritakan Maqdir, dalam komunikasi antara A. ELFIN MZ MUCHTAR dan ROBI OKTA FAHLEVI dikatakan pula bahwa pada tanggal 31 Agustus 2019 Terdakwa selaku Bupati Muara Enim akan menemui Kapolda Sumatra Selatan.

Dalam pembicaraan ini A. ELFIN MZ MUCHTAR meminta dari ROBI OKTA FAHLEVI menyiapkan uang senilai Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) atau senilai USD35.000 (Tiga Puluh Lima Ribu Dolar Amerika Serikat).

Hal ini kemudian diulang dalam percakapan pada pukul 12:00:30, dimana diterangkan oleh ROBI OKTA FAHLEVI bahwa dia diminta oleh A. ELFIN MZ MUCHTAR untuk menyiapkan uang senilai Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) atau senilai USD35.000 (Tiga Puluh Lima Ribu Dolar Amerika Serikat).

Artinya, rencana dan rekayasa pemberian uang yang akan diberikan kepada Firli Bahuri yang saat itu sebagai Kapolda Sumatra Selatan, dan kemudian sudah terpilih menjadi Ketua KPK telah mulai dilakukan pada saat pembicaraan antara A. ELFIN MZ MUCHTAR dan ROBI OKTA FAHLEVI.

Niken Susanti Pengacara Robi Terdakwa Penyuap Bupati Muaraenim Non Aktif Tanggapi Penundaan Sidang

Sedangkan komunikasi antara Terdakwa dan A. ELFIN MZ MUCHTAR baru terjadi pada pukul 18:16:37.

Jadi, sesudah terjadi pembicaraan antara A. ELFIN MZ MUCHTAR dan ROBI OKTA FAHLEVI.

Dalam pembicaraan ini tidak ada permintaan yang jelas dari Terdakwa tentang rencana pemberian uang atau sesuatu kepada Kapolda Sumatra Selatan saat itu, melainkan A. ELFIN MZ MUCHTAR yang memberikan interpretasi sesuai dengan idenya sendiri, tentu dengan maksud untuk kepentingannya sendiri.

"Hal ini dapat kita baca dari keterangan A. ELFIN MZ MUCHTAR dalam BAP No. 104. Yang memberikan interpretasi, ketika Terdakwa menyatakan, “Iyo Bagus, dia minta nomor hape”. Kemudian dikatakan, “Pacaklah kau terjemah, iya lak?”, kata Maqdir.

Hal ini kemudian diterjemahkan oleh A. ELFIN MZ MUCHTAR bahwa Terdakwa “berinisiatif untuk memberikan uang dalam bentuk dolar kepada Kapolda Sumatra Selatan”.

BREAKING NEWS: Hakim Sakit, Sidang Tuntutan Robi Penyuap Bupati Muaraenim Non Aktif Ditunda

Bahkan kemudian A. ELFIN MZ MUCHTAR, menyatakan akan menghubungi ajudan Kapolda.

Sebelum ada komunikasi antara Terdakwa dan A. ELFIN MZ MUCHTAR, bahwa Kapolda Firli Bahuri meminta nomor kontak Terdakwa, A. ELFIN MZ MUCHTAR sudah berinisiatif akan memberikan uang sebesar USD35.000 (tiga puluh lima ribu dolar Amerika Serikat).

Seolah menjadi tukang nujum bahwa Kapolda Firli Bahuri berkehendak meminta uang, yang mana uang tersebut diminta dari ROBI OKTA FAHLEVI.

"Meskipun tidak ada realisasi pemberian uang kepada Firli Bahuri karena ditolak oleh Erlan. Akan tetapi, tetap dilakukan penyadapan dan dilakukan tangkap tangan, maksudnya tidak lain dan tidak bukan selain untuk mempermalukan Ketua KPK terpilih Firli Bahuri," kata Maqdir.

Dengan uraian di atas, pihaknya mengatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara ini telah digunakan oleh pimpinan KPK di bawah komando Agus Rahardjo telah digunakan untuk kepantingan lain, yakni untuk merusak harkat dan martabat Ketua KPK terpilih Firli Bahuri.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved