Sidang Suap Dinas PUPR Muaraenim

Pasca Sidang Tuntutan Ditunda, Robi Terdakwa Suap Bupati Muaraenim Non Aktif Tebar Senyum

Robi pun melangkah keluar dari ruang sidang setelah sebelumnya duduk di kursi pesakitan. Sebelum keluar, ia disambut beberapa kerabat dan keluarga.

Editor: Refly Permana
TRIBUN SUMSEL.COM/SHINTADWI ANGGRAINI
Terdakwa Robi Okta Fahlevi (35) saat menjalani sidang di pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (10/12/2019). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang dengan agenda tuntutan Penuntut Umum terhadap terdakwa Robi Okta Fahlevi yang terjerat kasus suap di dinas PUPR Muara Enim, ditunda. Hal ini lantaran ketua majelis hakim yang sekaligus kepala Pengadilan Negeri Palembang, Bong Bongan Silaban, mengalami sakit sehingga tidak bisa hadir dalam persidangan.

Robi pun melangkah keluar dari ruang sidang setelah sebelumnya duduk di kursi pesakitan.

Sebelum keluar, ia disambut beberapa kerabat dan keluarga.

Terlihat, ekspresi Robi kala itu menebar senyum kepada keluarga dan kerabat yang menyapa. Sesekali juga, mereka saling berpelukan.

Sidang Suap Dinas PUPR Muaraenim Besok Berlanjut, Ada Agenda Dengarkan Eksepsi Seorang Terdakwa

Sebelumnya, kepada awak media yang bertanya mengenai kesiapan mentalnya sebelum menghadapi sidang tuntutan JPU KPK, terdakwa Robi berujar bahwa ia siap menghadapi apapun yang akan diterimanya.

"Siap, insyaallah," ujar Robi seraya berjalan masuk ke ruang sidang didampingi polisi bersenjata lengkap.

Namun kemudian sidang ditunda dan ia kembali dibawa ke sel sementara di pengadilan Tipikor Palembang.

Sementara itu, kuasa hukum Robi Okta Fahlevi, Niken Susanti menuturkan, pihaknya telah menyiapkan nota pembelaan guna menyikapi tuntutan terhadap kliennya.

"Untuk pledoi sudah persiapannya, tinggal nanti penyelesaiannya saja," ujarnya.

Terkait penundaan sidang kali ini, Niken berujar pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut.

"Ya tidak masalah untuk kami, mau bagaimana lagi. Hakimnya kan sakit, jadi kami hormati penundaan ini," ucapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved