Jadi Tersangka Korupsi Pembelian Lahan Kuburan, Wabup OKU Johan Anuar Pra-Peradilankan Polda Sumsel

Wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar SH MM memprapradilankan Polda Sumsel terkait penetapan statusnya sebagai tersangka korupsi pembelian lahan kuburan.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Refly Permana
sripoku.com/leni juwita
Sidang perdana praperadilan antara Drs Johan Anuar SH MM dan Polda Sumsel. 

SRIPOKU.COM, BATURAJA - Wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar SH MM memprapradilankan Polda Sumsel terkait penetapan statusnya sebagai tersangka korupsi pembelian lahan kuburan di Baturaja.

Sebelumnya, Johan Anuar sudah pernah mempraperadilankan Polda Sumsel dan dimenangkan oleh Johan Anuar.

Modus Ditutupi Ikan Asin dan Jengkol, Ribuan Ponsel dan Laptop Diselundupkan Masuk ke Palembang

Sidang praperadilan orang nomor 2 dikabupaten Berjuluk Bumi Sebimbing Sekudang ini digelar di Pengadilan Negeri Baturaja Senin (6/1/2020).

Sidang dipimpin  Agus Safuan Amijaya SH MH  yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baturaja dengan panitia Syaiful.

Dari pemohon dihadiri oleh kuasa hukumnya Andre Yunialdi SH dari Kantor Hukum Titis Rachmawati SH MH C.LA & Associates. Sedangkan dari pihak termohon dihadiri oleh Kombes Pol MI Jhon Mangundap SH SIK, AKBP Ambran Rudy Novianto SH MH, AKBP Herwansyah Saidi SH, Kompol Asep Durhaman SH.

Dimuka persidangan pengacara pemohon mengajukan  permohonan pemeriksaan praperdilan terhadap Pemerintah Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Sumatera Selatan cq Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Sumatera Selatan.

Kuasa hukum pemohon menegaskan, termohon mengajukan praperadilan karena menilai  dari  proses penetapan tersangka  tidak sah dan ada kejanggalan-kejanggalan.

Kepergok Warga, Riki Pujangga Ditangkap Polisi, karena Mencuri Aki Mobil di Muara Lakitan Musirawas

Namun kuasa hukum pemohon belum bersedia memberikan keterangan secara detil poin-poin yang  dinilai janggal dalam penetapan Johan Anuar sebagai tersangka.

”Nantilah kita lihat fakta di persidangan karena  perdana ini belum masuk materi,” jelas Andre. 

Kuasa hukum pemohon meminta awak media yang meliput  sidang praperadilan ini agar bersabar karena sidang baru mengungkapkan proses penetapan pemohon sebagai tersangka yang dinilai banyak kejanggalan dan belum masuk meteri.

Majelis hakim menunda sidang hingga Selasa (7/1/2020) dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dan replik.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved