Pemkab Lahat Setop BPJS Kesehatan, Berobat Cukup Pakai KTP-KK
Jika selama ini warga berobat melalui BPJS Kesehatan, tahun ini warga Lahat beralih program kesehatan yang digelar Pemkab Lahat.
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Soegeng Haryadi
LAHAT, SRIPO -- Pemkab Lahat mulai tahun 2020 ini menghentikan pelayanan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Warga Lahat yang ingin berobat cukup mengikuti program berobat gratis yang diselengarakan Pemerintah Kabupaten Lahat.
Kebijakan tersebut dikeluarkan Bupati dan Wakil Bupati Lahat, Cik Ujang SH-Haryanto SE MM MBA, setelah pemerintah pusat resmi menaikkan iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Dengan demikian, jika selama ini warga berobat melalui BPJS Kesehatan, tahun ini warga Lahat beralih program kesehatan yang digelar Pemkab Lahat.
Wakil Bupati Lahat, Haryanto mengatakan, bagi masyarakat Lahat yang ingin berobat, saat ini cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga. Bahkan meskipun tidak menggunakan BPJS Kesehatan, bagi masyarakat yang terpaksa melakukan rawat jalan ke RSMH Palembang juga tetap bisa menggunakan KTP dan KK.
"Walau harus dirujuk ke Palembang juga bisa. Nanti ada petugas yang kita tunjuk untuk mengurusnya. Jadi nanti rumah sakit rujukan, langsung klaim ke Pemkab Lahat," jelas Haryanto kepada wartawan di Lahat, Jumat (3/1).
Berdasarkan dari data Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat, tahun 2018 ada 168.385 jiwa terdaftar dalam BPJS Kesehatan. Tahun 2019 jumlah tersebut meningkat hingga 200 ribu jiwa. Dengan biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 46 miliar. Angka tersebut dipastikan membengkak jika program berobat gratis menggunakan BPJS Kesehatan.
"Kalau menggunakan KTP dan KK, cukup bagi yang sakit saja yang kita bayar. Kalau selama ini, warga yang sakit atau tidak, kita harus bayar iuran. Lebih baik uang tersebut kita gunakan untuk keperluan lain guna membantu masyarakat," kata Haryanto.
Secara terpisah, meski proses pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 masih berlangsung di Kementerian Dalam Negeri, namun Pemprov Sumsel memastikan pemerintah daerah tetap menjamin pembayaran peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berasal dari alokasi APBD Provinsi Sumatera Selatan di tahun ini.
Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, sudah menjadi kewajibannya menyiapkan anggaran untuk pembayaran tersebut sesuai biaya kenaikan per 1 Januari 2020.
"Kita akan kaji dan upayakan ini, karena saya ingin masyarakat Sumsel sehat dengan fasilitas yang memadai. Walaupun anggaran tidak bertambah tapi ini harus tetap jalan jangan sampai pelayanan kesehatan warga Sumsel terganggu," ujarnya, Jumat (3/1).
Namun demikian, Gubernur mewanti-wanti khususnya Dinsos agar memastikan bahwa peserta penerima benar-benar tepat sasaran. Jangan sampai mereka yang benar-benar berhak justru tidak mendapatkan PBI atau BPJS yang dibayarkan oleh pemerintah.
Ia pun meminta agar BPJS Kesehatan memberikan pelayanan yang sama bagi penerima ini dengan peserta BPJS mandiri.
"Saya minta pelayanan bagi peserta ini benar-benar diutamakan. Karena sesuai kontraknya ini kita bayar langsung setahun. Ini dilanjutkan dulu jangan mandek, sambil kita bahas lagi bersama," tuturnya
Sementara itu, Dr Elsa Novelia, Deputi Direksi Wilayah Sumsel, Kepulauan Bangka Belitung dan Bengkulu menjelaskan, jumlah Penduduk pada tahun 2019 semester 1 sebesar 8.267.779 jiwa. Dari jumlah itu, PBI APBN sebesar 2.709.076, PBPU 851.471, PPU 1.130.390 peserta, BP 119.180. Sedangkan PBI APBD 1.500.180
"Untuk tahun ini jumlah yang didaftarkan Pemda 1.504.759 peserta, sementara total peserta PBI Kabupaten ditambah dengan pajak rokok provinsi yang sebesar 454.310 jiwa. Alokasi total anggaran berkisar Rp 335 miliar," ujarnya. (cr22/cr26)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/wabup-lahat-haryanto1.jpg)