Panduan Lengkap Tata Cara Tayamum dan Alasan Diperbolehkan Sesuai Sunnah Nabi, serta Hikmah Tayamum

Panduan Lengkap Tata Cara Tayamum dan Alasan Diperbolehkan Sesuai Sunnah Nabi, serta Hikmah Tayamum

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata

"Lakukanlah tayamum dengan menggunakan tanah yang suci. Usaplah wajah kalian dan telapak tangan kalian dengan tanah itu." (QS. An-Nisa: 43).

Dari Ammar bin Yasir radhiyallahu'anhu. Beliau bercerita, "Rasulullah shallahu'alaihi wa sallam mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku junub ketika di perjalanan dan aku tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang berguling-guling di tanah. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu'alaihi wa sallam. Lantas beliau mengatakan,

"Seharusnya kamu cukup melakukan seperti ini," Kemudian beliau menepukkan telapak tangannya ke permukaan tanah sekali, lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung telapak tangan (kanan)nya dengan tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan (kiri)nya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.

Dalam salah satu lafaz Bukhori dinyatakan "Dan beliau mengusap wajahnya dan kedua telapak tangannya dengan sekali usapan." (Muttafaq 'alaihi)

Berdassarkan hadits diatas, kita dapat menyimpulkan urutan tata cara tayamum yang sesuai sunnah.

1. Memukulkan kedua telapak tangan ke permukaan tanah sekali, kemudian meniupnya.

2. Mengusap punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri dan sebaliknya.

3. Kemudian mengusap wajah dengan dua telapak tangan.

4. Semua usapan dilakukan sekali.

5. Bagian tangan yang diusap hanya sampai pergelangan tangan.

6. Tidak wajibnya tertib atau berurutan ketika tayamum, artinya boleh mengusap wajah dulu, baru tangan atau sebaliknya, tangan dulu baru wajah.

Hal-hal yang membatalkan Tayamum

Pembatal Tayamum ada 2, yakni:

1. Semua pembatal wudhu merupakan pembatal tayamum.

2. Pembatal tayamum karena sebab yang membolehkan Tayamum telah hilang.

Jika sebab tayamumnya karena tidak mendapat air, maka tayamum dia menjadi batal jika dia mendapatkan air.

Jika sebab tayamumnya karena tidak bisa menggunakan air, maka tayamum menjadi batal jika dia sudah mampu menggunakan air.

Hal ini berdasarkan hadits Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu,

Ada dua orang sahabat melakukan safar, ketika tiba waktu shalat, sementara tidak ada air di sekitar mereka, keduanya bertayamum dengan tanah yang suci, lalu keduanya mengerjakan shalat. Setelah itu keduanya menemukan air, sementara waktu shalat masih ada. Sahabat yang satu berwudhu dan mengulangi shalatnya, sementara satunya lagi tidak mengulangi shalatnya.

Keduanya lalu menemui Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam dan menceritakan kejadian yang mereka alami. Kemudian beliau shollallahu ‘alaihi was sallam mengatakan kepada orang yang tidak mengulangi shalatnya,

"Apa yang kamu lakukan telah sesuai dengan sunnah dan shalatmu sah."

Kemudian Beliau mengatakan kepada yang mengulangi shalatnya, "Untukmu dua pahala." (HR. Abu Daud 338, Nasai 436).

Dalam hadits ini, Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam menilai benar sahabat yang tidak mengulangi sholatnya dan Beliau menyebut orang yang mengulangi sholatnya mendapat pahala dua kali karena ia berijtihad.

Hikmah Adanya Tayamum

Adanya syariat tayamum menunjukkan betapa Islam adalah agama yang memudahkan bagi hamba.

Allah sama sekali tidak ingin memberatkan hambanya dan ini seharusnya memotivasi kita untuk semakin bersyukur atas nikmat syariat yang Allah berikan.

Motivasi itu Allah sebutkan di akhir ayat yang menjelaskan tentang tayamum.

"Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak menyucikan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur." (QS. Al-Maidah: 6).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved