Panduan Lengkap Tata Cara Tayamum dan Alasan Diperbolehkan Sesuai Sunnah Nabi, serta Hikmah Tayamum

Panduan Lengkap Tata Cara Tayamum dan Alasan Diperbolehkan Sesuai Sunnah Nabi, serta Hikmah Tayamum

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata

Panduan Lengkap Tata Cara Tayamum dan Alasan Diperbolehkan Sesuai Sunnah Nabi, serta Hikmah Tayamum

SRIPOKU.COM - Tayamum adalah bersuci menggunakan debu sebagai pengganti wudhu, namun dengan sebab dan syarat tertentu.

Terdapat ayat dalam Alquran yang menegaskan bahwa Allah menghendaki kemudahan bagi para hambanya.

Dan Allah tidak menyulitkan hambanya, diantaranya Allah berfirman,

"Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan untuk kalian." (QS. Al-Baqarah:185).

Dan diantara kemudahan itu, Allah memberikan kepada hambanya syariat Tayamum sebagai pengganti dari syariat bersuci dengan air.

Berikut Tata Cara Tayamum dan Doa Tayamum dilansir Sripoku.com melalui kanal Youtube Yufid.TV - Pengajian & Ceramah Islam.

16 Keutamaan Wudhu Selain untuk Sholat, Diangkat Derajat & Mati dalam Keadaan Syahid di Sisi Allah

Panduan Lengkap Tata Cara Tayamum dan Alasan Diperbolehkan Sesuai Sunnah Nabi, serta Hikmah Tayamum
Panduan Lengkap Tata Cara Tayamum dan Alasan Diperbolehkan Sesuai Sunnah Nabi, serta Hikmah Tayamum (Youtube.com)

Dalam Islam thaharah (bersuci) ada 2 cara:

1. Thaharah askiyah (thaharah utama), yaitu thaharah yang menggunakan air. Bentuknya wudhu dan mandi besar.

2. Thaharah badaliyah (thaharah pengganti), yaitu thaharah yang menggunakan tanah atau
debu, sebagai pengganti air.

Bentuknya adalah tayamum, ehingga tayamum merupakan cara bersuci yang menggantikan wudhu dan mandi besar.

Tayamum secara istilah didefinisikan yakni tata cara bersuci dari hadas kecil maupun besar dengan mengusap wajah dan tangan menggunakan permukaan tanah yang suci.

Tayamum disyariatkan dalam Islam berdasarkan dalil Alquran, sunnah dan ijma' (kesepakatan para kaum muslimin).

Niat & Tata Cara Wudhu, Serta Keutamaan Wudhu, Diantaranya Mati dalam Keadaan Syahid di Sisi Allah

Dalil Disyari’atkannya Tayamum

Tayamum disyari’atkan dalam Islam berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ (konsensus) kaum muslimin.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved