Breaking News

Panduan Lengkap Tata Cara Tayamum dan Alasan Diperbolehkan Sesuai Sunnah Nabi, serta Hikmah Tayamum

Panduan Lengkap Tata Cara Tayamum dan Alasan Diperbolehkan Sesuai Sunnah Nabi, serta Hikmah Tayamum

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata

Secara umum, ada dua sebab seseorang boleh melakukan tayamum.

1. Ketika dia tidak menemukan air setelah ia berusaha mencarinya.

2. Ketika dia tidak bisa menggunakan air
disebabkan sakit.

"Dan jika kamu sakit atau sedang dalam safar atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang suci." (QS. An-Nisa: 43).

Syaikh Dr. Sholeh bin Fauzan Al Fauzan hafidzahullah menyebutkan beberapa keadaan yang dapat menyebabkan seseorang bersuci dengan tayammum,

1. Jika tidak ada air baik dalam keadaan safar ataupun mukim (tidak safar) setelah berusaha mencarinya.

2. Terdapat air dalam jumlah terbatas, sementara ada kebutuhan lain yang juga memerlukan air, seperti untuk minum dan memasak.

3. Adanya kekhawatiran jika bersuci dengan air akan membahayakan badan atau semakin lama sembuh dari sakit.

4. Ketidakmampuan menggunakan air untuk berwudhu dikarenakan sakit.

5. Tidak mampu bergerak untuk mengambil air wudhu sementara tidak ada orang yang membantu untuk berwudhu dan dia khawatir waktu sholat akan habis.

6. Khawatir kedinginan jika bersuci dengan air sementara tidak ada alat yang dapat menghangatkan air. (al-Mulakhas al-Fiqhi, 1/70 - 71).

Perlu diingat, bagi orang yang tidak memiliki air, ia baru boleh tayamum jika ia sudah berusaha mencarinya.

Dan termasuk usaha mencarinya adalah membelinya, jika mampu membeli air.

Tata Cara Tayamum

Tata cara tayamum telah dijelaskan Allah di dalam Alquran.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved