Panduan Lengkap Tata Cara Tayamum dan Alasan Diperbolehkan Sesuai Sunnah Nabi, serta Hikmah Tayamum
Panduan Lengkap Tata Cara Tayamum dan Alasan Diperbolehkan Sesuai Sunnah Nabi, serta Hikmah Tayamum
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Panduan Lengkap Tata Cara Tayamum dan Alasan Diperbolehkan Sesuai Sunnah Nabi, serta Hikmah Tayamum
SRIPOKU.COM - Tayamum adalah bersuci menggunakan debu sebagai pengganti wudhu, namun dengan sebab dan syarat tertentu.
Terdapat ayat dalam Alquran yang menegaskan bahwa Allah menghendaki kemudahan bagi para hambanya.
Dan Allah tidak menyulitkan hambanya, diantaranya Allah berfirman,
"Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan untuk kalian." (QS. Al-Baqarah:185).
Dan diantara kemudahan itu, Allah memberikan kepada hambanya syariat Tayamum sebagai pengganti dari syariat bersuci dengan air.
Berikut Tata Cara Tayamum dan Doa Tayamum dilansir Sripoku.com melalui kanal Youtube Yufid.TV - Pengajian & Ceramah Islam.
• 16 Keutamaan Wudhu Selain untuk Sholat, Diangkat Derajat & Mati dalam Keadaan Syahid di Sisi Allah

Dalam Islam thaharah (bersuci) ada 2 cara:
1. Thaharah askiyah (thaharah utama), yaitu thaharah yang menggunakan air. Bentuknya wudhu dan mandi besar.
2. Thaharah badaliyah (thaharah pengganti), yaitu thaharah yang menggunakan tanah atau
debu, sebagai pengganti air.
Bentuknya adalah tayamum, ehingga tayamum merupakan cara bersuci yang menggantikan wudhu dan mandi besar.
Tayamum secara istilah didefinisikan yakni tata cara bersuci dari hadas kecil maupun besar dengan mengusap wajah dan tangan menggunakan permukaan tanah yang suci.
Tayamum disyariatkan dalam Islam berdasarkan dalil Alquran, sunnah dan ijma' (kesepakatan para kaum muslimin).
• Niat & Tata Cara Wudhu, Serta Keutamaan Wudhu, Diantaranya Mati dalam Keadaan Syahid di Sisi Allah
Dalil Disyari’atkannya Tayamum
Tayamum disyari’atkan dalam Islam berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ (konsensus) kaum muslimin.
Adapun dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla,
“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu”. (QS. Al Maidah [5] : 6).
Adapun dalil dari As Sunnah adalah sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi was sallam dari sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman rodhiyallahu ‘anhu,
“Dijadikan bagi kami (ummat Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi was sallam ) permukaan bumi sebagai thohur/sesuatu yang digunakan untuk besuci (tayammum) jika kami tidak menjumpai air”. Tanah yang suci adalah alat bersucinya umat muslim. meskipun mereka tidak menjumpai air selama sepuluh tahun." (HR. Abu Daud 332, Turmudzi 124).
Media untuk Tayamum
Media yang dapat digunakan untuk bertayamum adalah seluruh permukaan bumi yang bersih baik itu berupa pasir, bebatuan, tanah yang berair, lembab ataupun kering.
Hal ini berdasarkan hadits Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam dari sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman rodhiyallahu ‘anhu di atas dan secara khusus,
“Dijadikan (permukaan, pent.) bumi seluruhnya bagiku (Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam) dan ummatku sebagai tempat untuk sujud dan sesuatu yang digunakan untuk bersuci”.
Tata Cara Tayammum yang Diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam
Tata cara tayammum Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam dijelaskan hadits ‘Ammar bin Yasir
rodhiyallahu ‘anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang berguling-guling di tanah. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam. Lantas beliau mengatakan,
“Sesungguhnya cukuplah engkau melakukannya seperti ini”. Seraya beliau memukulkan telapak tangannya ke permukaan bumi sekali pukulan lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung telapak tangan (kanan)nya dengan tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan (kiri)nya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.
Ketentuan dan Alasan diperbolehkan melakukan Tayamum
Kapan seseorang diperbolehkan melakukan tayamum?
Karena tayamum adalah cara thaharah pengganti, maka seseorang tidak boleh melakukan tayamum kecuali jika tak ada sebab.
Secara umum, ada dua sebab seseorang boleh melakukan tayamum.
1. Ketika dia tidak menemukan air setelah ia berusaha mencarinya.
2. Ketika dia tidak bisa menggunakan air
disebabkan sakit.
"Dan jika kamu sakit atau sedang dalam safar atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang suci." (QS. An-Nisa: 43).
Syaikh Dr. Sholeh bin Fauzan Al Fauzan hafidzahullah menyebutkan beberapa keadaan yang dapat menyebabkan seseorang bersuci dengan tayammum,
1. Jika tidak ada air baik dalam keadaan safar ataupun mukim (tidak safar) setelah berusaha mencarinya.
2. Terdapat air dalam jumlah terbatas, sementara ada kebutuhan lain yang juga memerlukan air, seperti untuk minum dan memasak.
3. Adanya kekhawatiran jika bersuci dengan air akan membahayakan badan atau semakin lama sembuh dari sakit.
4. Ketidakmampuan menggunakan air untuk berwudhu dikarenakan sakit.
5. Tidak mampu bergerak untuk mengambil air wudhu sementara tidak ada orang yang membantu untuk berwudhu dan dia khawatir waktu sholat akan habis.
6. Khawatir kedinginan jika bersuci dengan air sementara tidak ada alat yang dapat menghangatkan air. (al-Mulakhas al-Fiqhi, 1/70 - 71).
Perlu diingat, bagi orang yang tidak memiliki air, ia baru boleh tayamum jika ia sudah berusaha mencarinya.
Dan termasuk usaha mencarinya adalah membelinya, jika mampu membeli air.
Tata Cara Tayamum
Tata cara tayamum telah dijelaskan Allah di dalam Alquran.
"Lakukanlah tayamum dengan menggunakan tanah yang suci. Usaplah wajah kalian dan telapak tangan kalian dengan tanah itu." (QS. An-Nisa: 43).
Dari Ammar bin Yasir radhiyallahu'anhu. Beliau bercerita, "Rasulullah shallahu'alaihi wa sallam mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku junub ketika di perjalanan dan aku tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang berguling-guling di tanah. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu'alaihi wa sallam. Lantas beliau mengatakan,
"Seharusnya kamu cukup melakukan seperti ini," Kemudian beliau menepukkan telapak tangannya ke permukaan tanah sekali, lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung telapak tangan (kanan)nya dengan tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan (kiri)nya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.
Dalam salah satu lafaz Bukhori dinyatakan "Dan beliau mengusap wajahnya dan kedua telapak tangannya dengan sekali usapan." (Muttafaq 'alaihi)
Berdassarkan hadits diatas, kita dapat menyimpulkan urutan tata cara tayamum yang sesuai sunnah.
1. Memukulkan kedua telapak tangan ke permukaan tanah sekali, kemudian meniupnya.
2. Mengusap punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri dan sebaliknya.
3. Kemudian mengusap wajah dengan dua telapak tangan.
4. Semua usapan dilakukan sekali.
5. Bagian tangan yang diusap hanya sampai pergelangan tangan.
6. Tidak wajibnya tertib atau berurutan ketika tayamum, artinya boleh mengusap wajah dulu, baru tangan atau sebaliknya, tangan dulu baru wajah.
Hal-hal yang membatalkan Tayamum
Pembatal Tayamum ada 2, yakni:
1. Semua pembatal wudhu merupakan pembatal tayamum.
2. Pembatal tayamum karena sebab yang membolehkan Tayamum telah hilang.
Jika sebab tayamumnya karena tidak mendapat air, maka tayamum dia menjadi batal jika dia mendapatkan air.
Jika sebab tayamumnya karena tidak bisa menggunakan air, maka tayamum menjadi batal jika dia sudah mampu menggunakan air.
Hal ini berdasarkan hadits Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu,
Ada dua orang sahabat melakukan safar, ketika tiba waktu shalat, sementara tidak ada air di sekitar mereka, keduanya bertayamum dengan tanah yang suci, lalu keduanya mengerjakan shalat. Setelah itu keduanya menemukan air, sementara waktu shalat masih ada. Sahabat yang satu berwudhu dan mengulangi shalatnya, sementara satunya lagi tidak mengulangi shalatnya.
Keduanya lalu menemui Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam dan menceritakan kejadian yang mereka alami. Kemudian beliau shollallahu ‘alaihi was sallam mengatakan kepada orang yang tidak mengulangi shalatnya,
"Apa yang kamu lakukan telah sesuai dengan sunnah dan shalatmu sah."
Kemudian Beliau mengatakan kepada yang mengulangi shalatnya, "Untukmu dua pahala." (HR. Abu Daud 338, Nasai 436).
Dalam hadits ini, Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam menilai benar sahabat yang tidak mengulangi sholatnya dan Beliau menyebut orang yang mengulangi sholatnya mendapat pahala dua kali karena ia berijtihad.
Hikmah Adanya Tayamum
Adanya syariat tayamum menunjukkan betapa Islam adalah agama yang memudahkan bagi hamba.
Allah sama sekali tidak ingin memberatkan hambanya dan ini seharusnya memotivasi kita untuk semakin bersyukur atas nikmat syariat yang Allah berikan.
Motivasi itu Allah sebutkan di akhir ayat yang menjelaskan tentang tayamum.
"Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak menyucikan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur." (QS. Al-Maidah: 6).