Human Interest Story
Pengakuan Dua Eksekutor Driver Taksol Ruslan Sani, Iwan Mengaku Lampiaskan Dendam
Iwan, warga Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI mengaku punya dendam pribadi dengan Ruslan sehingga ia tega menghabisi nyawa korban.
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Soegeng Haryadi
DUA pelaku perampokan dan pembunuhan driver taksi online Ruslan Sani, yakni Iwan (40) dan Sulaiman (36) sudah diamankan. Keduanya di hadapan polisi membuat pengakuan yang berbeda atas kejahatan yang dilakukan.
Iwan, warga Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI mengaku punya dendam pribadi dengan Ruslan sehingga ia tega menghabisi nyawa korban.
"Dia pernah menyerempet keponakan saya pakai mobil dia. Keponakan saya sampai terluka, saya dendam," kata Iwan saat dipaparkan di Mapolrestabes Palembang, Senin (30/12).
Sebelumnya Iwan dan rekannya Sulaiman merampok dan membunuh Ruslan Sani, warga RSS Griya Harapan, Kel Sako, Kec Sako, Palembang yang merupakan sopir taksol di dekat perumahan di Gandus, Sabtu (28/12) lalu sekitar pukul 22.00. Namun aksi keduanya diketahui warga saat akan membuang tubuh korban di jalan. Setelah dikejar, keduanya berhasil ditangkap.
"Sebenarnya saya hanya ingin beri pelajaran saja pada korban, namun dia melawan hingga terpaksa kami bunuh," kilah Iwan.
Sementara tersangka Sulaiman mengakui kepemilikan senjata api air softgun tersebut. Namun menurutnya, senjata tersebut tak sempat digunakannya untuk menembak tubuh korban.
"Saya bawa softgun tapi hanya dipukulkan ke wajah korban saja saat ia meronta waktu Iwan menjerat korban pakai tali tambang. Selanjutnya saya tusuk korban berkali-kali," ujar Sulaiman.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji saat memaparkan kedua tersangka menyatakan keduanya terancam hukuman mati.
"Kedua pelaku dijerat pasal berlapis. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 127 KUHAP tentang penyalahgunaan narkotika," kata Anom di Mapolrestabes Palembang, Senin (30/12).
"Kedua pelaku diancam hukuman maksimal yakni hukuman mati," tambah Anom.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka Sulaiman dan Iwan merencanakan pembunuhan terhadap Ruslan Sani, sopir taksi online tersebut. Hal itu dibuktikan dengan temuan beberapa bukti catatan riwayat pemesanan taksi online.
"Ditemukan beberapa catatan riwayat pemesanan taksi online yang beberapa kali gagal oleh tersangka Sulaiman," jelas Anom.
Beberapa barang bukti berupa alat-alat kejahatan juga menjadi indikasi kuat perampokan dan pembunuhan berencana tersebut.
"Motifnya karena kedua tersangka ingin menguasai barang berharga milik korban dan aksi perampokan disertai pembunuhan memang direncanakan," papar Anom.
Saat mengeksekusi korban di wilayah Gandus, masih kata Anom, Sulaiman yang duduk di samping korban menghujamkan pisau ke tubuh korban. Sementara tersangka Iwan yang duduk di belakang menjerat leher korban menggunakan tali.
"Korban mengalami tujuh luka tusukan di wajah, dada dan perut," kata Anom.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan dalam melancarkan aksi kejahatan dan barang hasil kejahatan.
"Barang bukti yang diamankan berupa pisau, replika senjata api air softgun dan tambang plastik milik tersangka serta sebuah mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BG 1442 RP," jelas Anom.
Dua Jam di Rawa
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji juga mengisahkan penangkapan terhadap dua pelaku. Setelah upaya membuang korban Ruslan Sani diketahui warga sekitar, keduanya dikejar dan dikepung warga.
Dijembatan Pulokerto, Sulaiman berhasil ditangkap warga. Namun Iwan berhasil lolos dan melompat dari jembatan lalu menghilang bersembunyi di rawa-rawa. "Tersangka Iwan langsung lompat dari atas jembatan dan sembunyi ke rawa-rawa," ujar Anom.
Warga berkerumun di pinggir rawa menunggu korban naik ke atas. Pada akhirnya Iwan menyerah setelah dua jam ditunggu massa yang mengepung tempat persembunyiannya di rawa-rawa.
"Setelah hampir dua jam 'maju-mundur' di area rawa, Iwan akhirnya memilih menyerahkan diri," ujar Kapolrestabes Palembang.
Iwan pun langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang dengan pengawalan ketat petugas untuk menghindari amukan massa.
"Kedua tersangka dievakuasi menggunakan kendaraan rantis AVC dan dikawal personel dari Sat Brimob Polda Sumsel, untuk selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes Palembang. Motif kedua tersangka ingin menguasai mobil korban dan merencanakan pembunuhan tersebut," ujar Anom. (cr8/diw)